Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan presiden klub Madura United Achsanul Qosasi menjadi tersangka dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Peserta Liga 1 Indonesia ini pun memberikan pernyataan, setelah presiden mereka menjadi tersangka pada Jumat (3/11/23).
Ferdiansyah Alifurrahman, yang menjabat sebagai Media Officer dari Laskar Sape Kerrap menyatakan, bahwa Madura United tidak akan mengomentari permasalahan ini.
Mengingat kasus korupsi ini berada di luar ranah sepak bola. sehingga, Madura United memutuskan untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut.
“Mohon maaf, kami tidak akan membahas hal-hal di luar konteks sepak bola,” kata Ferdiansyah Alifurrahman dengan singkat.
Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS, Bagaimana Nasib Madura United?
Keputusan menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini, merupakan pukulan berat bagi Madura United. Sebab, klub tersebut saat ini sedang berjuang keras di Liga 1 musim 2023/24.
Umar Wachdin, manajer klub menyatakan, bahwa fokus klub saat ini adalah untuk memperbaiki tren negatif yang sedang dialami. Ia juga berharap bisa meraih kemenangan dalam pertandingan berikutnya.
“Saat ini, tim kami fokus untuk memperbaiki hasil buruk dari 4 pertandingan terakhir. Dan berusaha mengganti poin yang hilang di pertandingan bulan ini,” ungkap Umar Wachdin.
Belakangan ini, performa Madura United menjadi sorotan karena kehilangan poin penting dalam empat pertandingan terakhir Liga 1.
Baca Juga: Presiden Barcelona Joan Laporta Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Wasit
Terbaru, mereka kalah 0-1 dari Persib Bandung dalam pertandingan kandang pada 1 November lalu di Gelora Bangkalan, Madura.
Selanjutnya, tim Mauricio Souza akan bertandang ke markas Persik Kediri di Stadion Brawijaya pada pekan ke-19 Liga 1. Laga tersebut akan berlangsung pada Rabu (8/11/23) mendatang.
Meski Presiden Madura United Achsanul Qosasi menjadi tersangka Korupsi BTS, namun tim tersebut tetap menjalani latihan menghadapi Persik Kediri.
Achsanul Qosasi yang juga anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar. (Revi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)