harapanrakyat.com,- Wakil Menteri Desa PDTT, Paiman Raharjo, menegaskan kehadiran Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) tidak boleh merugikan usaha-usaha ekonomi masyarakat.
Melainkan, harus menjadi solusi bagi permasalahan ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat desa.
Hal ini disampaikan dalam pembekalan kepada mahasiswa KKN Tematik di Kampus STIE AMKOP Makassar, Rabu (11/10/2023).
Paiman mengatakan, BUMDesa memiliki dua orientasi utama, yaitu komersial dan nonkomersial. Orientasi komersial bertujuan untuk mencari keuntungan, sementara yang non-komersial fokus pada pelayanan dan bukan mencari keuntungan semata.
“Pemahaman yang baik terhadap kedua orientasi ini menjadi landasan filosofi pendirian BUMDesa dan pelaksanaan usahanya. Dalam upaya memajukan usahanya, BUMDesa perlu menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, terutama dengan korporasi,” ungkap Wakil Menteri Desa, Paiman.
Lebih jauh, Wamen Paiman mengatakan, kerjasama BUMDesa seringkali melibatkan persyaratan-persyaratan. “Seperti sertifikat badan hukum, NIB, laporan keuangan yang diaudit. Kemudian, manajemen yang terstruktur, serta Badan Pengawas dan Penasehat yang efektif. Kemitraan dengan korporasi menjadi kunci bagi kemajuan BUMDesa,” jelasnya.
Wakil Menteri Desa PTT Sebut 17.546 BUMDesa Telah Miliki Sertifikat Badan Hukum
Hingga saat ini, tercatat 56.118 BUMDesa yang telah terbentuk dan terdaftar. Di antaranya, 17.546 BUMDesa telah memperoleh sertifikat Badan Hukum.
Menurut Wamen Paiman, keberadaan sertifikat ini sangat penting karena mencerminkan keseriusan dalam pembentukan BUMDesa. Selain itu juga, memberikan kepastian hukum dalam berusaha, mempermudah akses permodalan, dan memfasilitasi kerjasama dengan pihak lain.
Baca juga: Pemerintah Republik Rwanda Tertarik Tiru Keberhasilan BUMDesa di Indonesia
Peran Strategis BUMDesa
Paiman Raharjo juga menjelaskan peran strategis BUMDesa dalam mengkonsolidasi usaha individu dan kelompok usaha. Produk-produk yang dihasilkan dari konsolidasi ini dapat meningkatkan skala ekonomi dan meningkatkan daya saing di pasar. Selain itu, BUMDesa dapat membantu mengurangi peran tengkulak.
Lebih lanjut, BUMDesa juga berperan dalam memajukan usaha ekonomi masyarakat dan menciptakan lapangan kerja di desa. BUMDesa juga aktif dalam mengelola hilirisasi produk, meningkatkan nilai tambah produksi melalui kegiatan pengolahan, dan menyediakan layanan-layanan yang belum tersedia dari pemerintah, seperti listrik desa, sumber air bersih, dan akses informasi dan telekomunikasi.
Wakil Menteri Desa juga menegaskan, BUMDesa adalah entitas hukum yang setara dengan perseroan terbatas, koperasi, dan yayasan, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDesa. Hal ini memberikan semangat baru bagi desa-desa untuk membentuk dan mengoperasikan BUMDesa sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. (R8/HR Online/Editor Jujang)