harapanrakyat.com,- Satreskrim Polres Kota Banjar Banjar, Polda Jawa Barat, mengungkap modus operandi yang digunakan oleh tersangka pelaku pencurian Apotek saat menjalankan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Usep Sudirman, mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya pelaku masuk ke Apotek dengan cara memanjat pagar tembok belakang Apotek Kimia Farma.
Setelah itu, pelaku masuk dengan merusak kunci gembok serta pintu belakang. Kemudian pelaku mengambil uang yang berada di dalam brangkas dan laci milik kasir dengan merusak menggunakan obeng.
Pada aksinya yang lain di Apotek Kimia Farma Kota Banjar, tersangka juga melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar tembok belakang Apotek Kimia Farma.
“Pelaku lalu masuk dengan menjebol plafon Apotek dan merusak kunci gembok. Pelaku lalu mengambil obat-obatan yang berada di dalam etalase,” kata Iptu Usep kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (4/10/2023).
“Obat-obatan yang diambil oleh pelaku dijual ke temannya di daerah Bandung tapi saat dilakukan penangkapan obat sudah dijual. Kami masih lakukan penyelidikan karena obat-obatan yang diambil tersebut masuk dalam golongan psikotropika bisa digunakan oleh si pengguna,” katanya menambahkan.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Spesialis Apotek di Kota Banjar Berhasil Dibekuk Polisi
Lanjutnya menyebutkan, pelaku juga melakukan aksi pencurian di Apotek Kurnia dengan cara memanjat pagar tembok milik warga. Pelaku kemudian memanjat pohon menuju atap dak Apotek Karunia.
Setelah itu, pelaku membongkar genteng dan masuk ke dalam apotek melalui lubang plafon dan turun menggunakan tali tambang.
Pelaku, lanjutnya, mengambil uang dengan merusak laci meja kasir dan mengambil handphone yang berada di dalam etalase.
Tersangka Kasus Pencurian Apotek di Kota Banjar Seorang Residivis
“Pelaku ini merupakan seorang residivis dan baru tiga bulan keluar menjalani hukuman dengan kasus yang sama di Soreang Bandung yakni pencurian Apotek dan Kelontongan,” terang Usep
Lebih lanjut Ia mengatakan, pelaku juga menjalankan aksinya di wilayah Bandung, Ciamis, Banjar dan Pangandaran. Untuk di Banjar pelaku melakukan aksinya sebanyak 3 kali yaitu di Apotek Kimia Farma dua kali dan Apotek Karunia.
Pada saat pencurian yang pertama di Apotek Kimia Farma pihak Apotek mengalami kerugian senilai Rp 3.136.500. Pencurian yang kedua sebesar Rp 6 juta berupa obat-obatan yang diambil. Untuk yang di Apotek Karunia pihak Apotek mengalami kerugian senilai Rp 3,5 juta.
“Atas perbuatannya tersebut pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)