harapanrakyat.com,- Dalam upaya menjaga keamanan menjelang Pemilu 2024 dari terorisme, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah berhasil menangkap 59 tersangka teroris selama bulan Oktober.
Penangkapan ini merupakan langkah tegas dalam menghadapi ancaman teror jelang Pemilu yang dianggap oleh para tersangka sebagai bentuk maksiat.
Kombes Aswin Siregar, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, mengungkapkan bahwa para tersangka terorisme tersebut memiliki niatan untuk menggagalkan Pemilu 2024. Mereka memandang demokrasi sebagai tindakan yang melanggar hukum. Sehingga, mereka berupaya untuk mengganggu jalannya proses pesta demokrasi dengan upaya teror jelang Pemilu 2024.
“Bagi mereka, demokrasi adalah sesuatu yang melanggar hukum. Dan mereka, memiliki keinginan untuk menggagalkan atau mengganggu proses Pemilu,” ungkap Aswin di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: Dewan Pers Ingatkan Media Terapkan Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman Jelang Pemilu 2024
Selain berencana menggagalkan Pemilu, para tersangka terorisme juga merencanakan serangan terhadap aparat keamanan yang bertugas menjaga kelancaran proses pemilihan.
“Mereka memiliki rencana untuk melakukan serangan terhadap aparat-aparat keamanan yang menjadi fokus pengamanan dalam rangkaian kegiatan Pemilu,” tambahnya.
Dalam rincian penangkapan tersebut, 59 tersangka teroris mencakup anggota kelompok seperti Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Anshar Daulah (AD). Menariknya, salah satu dari tersangka adalah seorang perempuan.
Aswin menegaskan bahwa penangkapan ini adalah pesan kuat kepada semua pihak bahwa Densus 88 tidak akan mentolerir ancaman apapun terhadap keamanan dalam negeri. Terutama, dalam situasi menjelang atau dalam rangkaian pesta demokrasi Pemilu.
Dalam menghadapi ancaman terorisme jelang Pemilu 2024, pihak berwenang telah mengambil langkah tegas dan terus meningkatkan upaya keamanan. Dalam rangka, menjaga kelancaran proses demokrasi yang penting ini. (R8/HR Online/Editor Jujang)