harapanrakyat.com,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ciamis, Jawa Barat, mewanti-wanti kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam pesta demokrasi tahun 2024.
Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin M.Pd mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat kepada pemerintah daerah (Pemda), soal imbauan netralitas ASN.
Menurutnya, Bawaslu salah satu tugas dan fungsinya sesuai peraturan yakni melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN.
“Kita berharap, ASN di Ciamis menjaga netralitasnya dan tidak ikut dalam politik praktis,” ungkap Jajang Senin (2/10/2023).
Kalaupun ditemukan adanya ASN yang diduga melanggar, Jajang menyebut akan menindaklanjuti dan melaporkannya ke badan atau lembaga negara yang membawahi ASN tersebut.
“Kalau misalnya ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan bukti-bukti yang lengkap, kita tindak lanjuti dengan laporan ke KASN atau Komisi Aparatur Sipil Negara,” katanya.
“Sementara untuk ASN P3K, ranahnya itu di BKPSDM. Jadi kita laporkan ke sana (BKPSDM). Urusan sanksi, itu nanti kewenangan Pemda sebagai pemberi kontrak kerja kepada ASN P3K bersangkutan,” jelas Jajang Miftahudin.
Ditanya terkait adanya ASN P3K di Desa Sidamulih, Kecamatan Pamarican yang mengkampanyekan salah satu Bacaleg dalam kegiatan gebyar kemerdekaan, Jajang menyebut kejadian itu tidak ditindaklanjuti.
Alasannya, pertama karena tidak ada pihak yang melapor adanya pelanggaran tersebut. Kemudian setelah ditelusuri, tidak ada bukti materil dan formil yang mengarah terhadap dugaan pelanggaran.
Baca juga: Bawaslu akan Terima Dana Pengawasan Pilkada Ciamis 2024 Rp 10,1 Miliar
Inspektorat Ciamis Belum Tangani Pelanggaran Netralitas ASN
Sementara itu, Kepala Inspektorat Ciamis Syarif Nurhidayat melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) R Syaiful menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menangani kasus ASN/PNS yang melakukan pelanggaran (kampanye), sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Kalau yang kejadian ASN P3K di Desa Sidamulih, Kecamatan Pamarican, belum sampai ke kami (Inspektorat),” katanya.
Kata dia, ASN disebutkan melanggar atau tidak itu merupakan kewenangan Bawaslu. Bawaslu nanti memberikan laporan ke Dinas terkait dalam hal ini BKPSDM sebagai pembina.
Kemudian menurutnya, penanganan pelanggaran disiplin ASN/PNS itu bukan hanya dilakukan Inspektorat. Tetapi dibentuk dulu tim Ad Hoc yang terdiri dari Inspektorat, BPKSDM, Bagian Hukum, kemudian Dinas/SKPD tempat ASN itu bekerja.
“Jadi ada tahapannya, tidak serta merta melakukan penanganan terhadap ASN yang diduga melanggar disiplin,” jelas Syaiful.
Meski demikian, pihaknya mengimbau ASN/PNS di Kabupaten Ciamis untuk bisa menjaga netralitas. “Karena kalau nanti terbukti melakukan pelanggaran disiplin PNS. Sesuai PP nomor 94 tahun 2024, maka tentu akan ada sanksi yang diberikan,” pungkasnya.