Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita JabarSeorang Pemulung di Bandung Jadi Tersangka Pencurian

Seorang Pemulung di Bandung Jadi Tersangka Pencurian

harapanrakyat.com – Seorang pemulung di Kota Bandung, Jawa Barat, berinisial YA (36), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pencurian tersangka.

Kapolsek Bandung Wetan Kompol Danu Raditya menjelaskan, pihaknya menetapkan pemulung berinisial YA ini karena terbukti melakukan pencurian. YA, kata Danu, mencuri sejumlah barang elektronik di sebuah kantor event organizer (EO) di Kota Bandung senilai Rp 83,5 juta.

“Tersangka melakukan aksi pencuriannya di Jalan Kihiur Kecamatan Bandung Wetan. Tersangka melakukan aksi pencuriannya pada Rabu, 20 September 2023,” ungkap Danu, Kamis (5/10/2023).

Baca Juga : Pemkot Bandung Gelar Mapag Hujan Serentak di 30 Kecamatan

Danu menjelaskan, semula aksi pencurian ini saat YA dan rekannya Asep sedang mencari sampah di sebuah komplek perumahan. Saat di lokasi kejadian, tersangka melihat ada sebuah rumah yang jendelanya terbuka.

“Tersangka ini melihat adanya rumah yang bagian jendelanya terbuka. Para pelaku lalu masuk ke dalam rumah lewat jendela dan mencongkel sejumlah pintu ruangan memakai linggis,” katanya.

Setelah memastikan tidak ada orang di dalam rumah, kata Danu, tersangka pencurian ini kemudian mengambil sejumlah barang elektronik seperti laptop hingga kamera. Pelaku memasukan barang curiannya ke dalam karung dan gerobak yang telah pelaku siapkan.

Polisi yang menerima adanya laporan pencurian dari korban, langsung melakukan rangkaian penyelidikan. Berselang dua hari, kata Danu, YA akhirnya berhasil kami amankan. Sementara, Asep berstatus sebagai DPO.

Baca Juga : Wilayah Bandung Raya Harus Kurangi Produksi Sampah 30 Persen

Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka pencurian ini dengan pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e KUHPidana dengan maksimal pidana penjara selama 7 tahun. Selain itu, polisi juga menjerat tersangka dengan pasal 562 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan maksimal 5 tahun.

Tersangka YA menjelaskan, ia berniat mencuri di rumah tersebut seusai melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka. YA menyebut, barang hasil curian itu bakal ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. (Ecep/R13/HR Online)

Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Pelepasan dan penerimaan elektron merupakan bagian dari reaksi redoks yang melibatkan transfer elektron. Dalam hal ini, istilah redoks berasal dari dua konsep penting, yakni...
Pengembangan Pantai batukaras

Bupati Pangandaran Terpilih Citra Pitriyami Prioritaskan Pengembangan Pantai Batukaras

harapanrakyat.com,- Bupati Pangandaran terpilih Citra Pitriyami, akan fokus pada pengembangan pariwisata, salah satunya adalah Pantai Batukaras. Citra mengatakan bahwa prioritas pembangunan ada di objek...
Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Desain kebun sayur di belakang rumah memang sangat menarik. Menanam sayur di rumah memberikan banyak manfaat bagi pemiliknya, salah satunya mengurangi kebutuhan untuk membeli...
Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon

Perjalanan Cinta Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Berawal dari Cinlok hingga Menikah

Aktor pemain film Dua Garis Biru, Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon kini resmi menikah. Momen pernikahan keduanya diunggah oleh Angga melalui akun media sosial...
Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah

Ruben Beberkan Alasan Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah: Dia Butuh Sentuhan…

Ruben Onsu membeberkan alasan Betrand Peto atau Onyo tinggal serumah dengan Sarwendah. Seperti diketahui, sejak tahun 2019, Betrand Peto sudah menjadi anak angkat dari...
Intan Nuraini

Intan Nuraini Rayakan Ulang Tahun Putrinya, Warganet Ramai Berikan Doa Terbaik

Lama tak muncul ke publik, Intan Nuraini bagikan postingan ulang tahun anak perempuannya. Hijaber cantik yang merupakan ibu tiga anak ini kompak merayakan ulang...