harapanrakyat.com,- Satpol PP Kota Banjar, Jawa Barat, bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) bakal calon presiden (Bacapres) dan bakal calon legislatif (Bacaleg).
Penertiban tersebut karena APS berupa spanduk atau baliho Bacapres dan Bacaleg partai politik (parpol) terpasang di tempat publik dan ruang terbuka hijau. Sehingga melanggar kebersihan, keindahan, dan ketertiban atau K3.
“Melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2020, seperti pemasangan di tepi badan jalan, jembatan dan taman,” terang Kepala Dinas Satpol PP Kota Banjar, Iwan Adhiawan, Senin (30/10/2023).
Bawaslu sebelumnya juga memberikan surat imbauan kepada parpol peserta pemilu, untuk menurunkan sendiri baliho Bacaleg maupun Bacapres yang terpasang di tempat publik.
Baca Juga: 1.475 APS Bacaleg di Kota Banjar Tak Sesuai Penempatan dan Berisi Konten Ajakan
Akan tetapi, setelah diberikan surat imbauan, baliho atau spanduk tersebut masih banyak yang terpasang di tempat publik. Sehingga Satpol PP dan Bawaslu Kota Banjar pun menertibkan APS Bacaleg dan Bacapres tersebut.
“Semua spanduk/baliho peserta pemilu yang melanggar kami lakukan penertiban. Karena melanggar Perda Nomor 6 tahun 2020,” kata Iwan.
Bawaslu Kota Banjar Apresiasi Penertiban APS Bacaleg dan Bacapres oleh Satpol PP
Lanjutnya menjelaskan, semua APS baliho atau spanduk hasil penertiban tersebut, kemudian petugas bawa. Selanjutnya diamankan di Kantor Satpol PP dan tidak dilakukan pemusnahan.
Pihaknya mempersilahkan, apabila dari bacaleg ataupun partai politik yang ingin mengambil kembali APS spanduk atau baliho tersebut.
“Kami berharap sih Bacaleg maupun partai politik mengambil APS yang sudah kami amankan. Barang kali nanti akan dipasang kembali saat masa kampanye. Kami juga mengimbau, agar nanti pemasangan itu mengikuti peraturan yang berlaku,” katanya.
Sementara Anggota Bawaslu Kota Banjar, Wahidan, mengapresiasi langkah penertiban yang Satpol PP lakukan terhadap APS Bacaleg dan Bacapres.
Menurutnya, selama belum memasuki kampanye, untuk penertiban APS masih menjadi ranah penegak peraturan daerah (Perda). Sementara untuk Bawaslu sendiri hanya melakukan pendampingan.
“Kami sebetulnya jauh hari sudah mengimbau kepada parpol peserta pemilu, untuk menurunkan APS. Dan ini masih menjadi domain Satpol PP, karena belum memasuki masa kampanye,” katanya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)