Jumat, April 4, 2025
BerandaBerita JabarSatpol PP Ciduk Pembuang Sampah Sembarangan di Jalan Braga Bandung

Satpol PP Ciduk Pembuang Sampah Sembarangan di Jalan Braga Bandung

harapanrakyat.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Jawa Barat, menciduk pelaku pembuang sampah sembarangan di Jalan Braga, Kota Bandung. Ia merupakan karyawan di salah satu rumah makan di Kota Bandung.

Penangkapan tersebut bermula ketika Satpol PP sedang melakukan patroli keliling. Saat itu petugas melakukan patroli ke TPS Pasar Sederhana, TPS Pasar Andir dan Jalan Braga pada Kamis (12/10/2023) dini hari.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menuturkan, petugas telah mengamankan kartu identitas dari pelaku. Pihaknya pun akan memanggil pemilik rumah makan angkringan itu pada 16 Oktober 2023 mendatang.

Baca Juga : Hati-hati! Di Bandung, Pengendara Buang Sampah Sembarangan Kena Sanksi

Meski demikian, pihaknya belum memberikan keterangan identitas pembuang sampah sembarangan itu.

“Pembuang sampah sembarangan ini melanggar Perda nomor 9 tahun 2019. Selain itu, melanggar juga Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Pelaku kami berikan sanksi tipiring (tindak pidana ringan) seusai menjalani persidangan,” ujarnya.

Mujahid menambahkan, Satpol PP juga akan menindak pembuang sampah sembarang di daerah Coblong dan Kiaracondong ke pengadilan. Pelaku akan menjalani sidang Tipiring pada Jumat, 13 Oktober 2023 mendatang.

Terkait dengan adanya penemuan pembuang sampah sembarangan ini, Mujahid mengimbau masyarakat untuk bijaksana dalam membuang sampah. Mengingat, kata ia, saat ini Kota Bandung sudah berstatus sebagai darurat sampah.

“Di masa darurat sampah ini, masyarakat agar bersama-sama mengelola sampah secara bijaksana dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan. Seperti membuang sampah sembarang baik di jalan maupun pemukiman,” katanya.

Terbitkan Regulasi Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Bandung

Pemerintah Kota Bandung telah mengimbau masyarakat terkait dengan pemberlakuan dua peraturan daerah terkait dengan masalah penanganan sampah di Kota Bandung.

Baca Juga : Pemkot Bandung Rapikan Kabel Udara di Sejumlah Ruas Jalan

Dua Perda tersebut yakni Perda nomor 9 tahun 2019 tentang Tibum Tran Linmas pasal 11 ayat 2. Dalam pasal tersebut melarang setiap pengguna kendaraan bermotor membuang sampah sembarangan.

Kemudian Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah pada pasal 12 ayat 1 huruf c. Dalam hal ini, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menyediakan tempat sampah yang tertutup di dalam kendaraan bermotor. (Revi/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Pemandian Air Panas

Menikmati Wisata Pemandian Air Panas Cileungsing Sumedang Saat Libur Lebaran

harapanrakyat.com,- Obyek wisata Pemandian Air Panas Cileungsing di Cilangkap, Kecamatan Buahdua, Sumedang, Jawa Barat, kembali menarik ribuan wisatawan pada libur Lebaran 2025. Destinasi wisata ini...
Obyek Wisata Sepi Pengunjung

Obyek Wisata Sepi Pengunjung Saat Libur Lebaran, Wali Kota Banjar: Perlu Ada Perubahan

harapanrakyat.com,- Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono, menanggapi perihal sejumlah obyek wisata sepi pengunjung pada momen libur Lebaran 2025. Sudarsono mengatakan, Pemerintah Kota Banjar ke...
Ulefone Armor 30 Pro Rilis dengan Inovasi dan Fitur Canggih

Ulefone Armor 30 Pro Rilis dengan Inovasi dan Fitur Canggih

Ulefone baru saja merilis Armor 30 Pro, sebuah smartphone tangguh yang menggabungkan daya tahan luar biasa dengan teknologi terkini. Dirancang khusus untuk pengguna yang...
Pergerakan Tanah di Neglasari

Pergerakan Tanah di Neglasari Ciamis, Sejumlah Rumah dan Jalan Desa Alami Kerusakan

harapanrakyat.com,- Akibat adanya pergerakan tanah di Neglasari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, beberapa rumah warga mengalami kerusakan. Selain itu, ruas jalan desa juga mengalami...
Terseret Arus Sungai Cipalu

Pemancing yang Terseret Arus Sungai Cipalu di Tasikmalaya Ditemukan, Begini Kondisinya

harapanrakyat.com,- Ratim (42), pemancing yang terseret arus Sungai Cipalu di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Rabu (2/4/2025), akhirnya ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia, Jumat...
Misteri Girilawungan di Majalengka.

Misteri Girilawungan di Majalengka, Pemakaman Para Tokoh yang Sarat Sejarah

harapanrakyat.com,- Komplek pemakaman Girilawungan, di Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menjadi tempat peristirahatan terakhir bagi banyak tokoh Majalengka. Salah satu tokoh yang...