harapanrakyat.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Jawa Barat, menciduk pelaku pembuang sampah sembarangan di Jalan Braga, Kota Bandung. Ia merupakan karyawan di salah satu rumah makan di Kota Bandung.
Penangkapan tersebut bermula ketika Satpol PP sedang melakukan patroli keliling. Saat itu petugas melakukan patroli ke TPS Pasar Sederhana, TPS Pasar Andir dan Jalan Braga pada Kamis (12/10/2023) dini hari.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menuturkan, petugas telah mengamankan kartu identitas dari pelaku. Pihaknya pun akan memanggil pemilik rumah makan angkringan itu pada 16 Oktober 2023 mendatang.
Baca Juga : Hati-hati! Di Bandung, Pengendara Buang Sampah Sembarangan Kena Sanksi
Meski demikian, pihaknya belum memberikan keterangan identitas pembuang sampah sembarangan itu.
“Pembuang sampah sembarangan ini melanggar Perda nomor 9 tahun 2019. Selain itu, melanggar juga Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah. Pelaku kami berikan sanksi tipiring (tindak pidana ringan) seusai menjalani persidangan,” ujarnya.
Mujahid menambahkan, Satpol PP juga akan menindak pembuang sampah sembarang di daerah Coblong dan Kiaracondong ke pengadilan. Pelaku akan menjalani sidang Tipiring pada Jumat, 13 Oktober 2023 mendatang.
Terkait dengan adanya penemuan pembuang sampah sembarangan ini, Mujahid mengimbau masyarakat untuk bijaksana dalam membuang sampah. Mengingat, kata ia, saat ini Kota Bandung sudah berstatus sebagai darurat sampah.
“Di masa darurat sampah ini, masyarakat agar bersama-sama mengelola sampah secara bijaksana dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan. Seperti membuang sampah sembarang baik di jalan maupun pemukiman,” katanya.
Terbitkan Regulasi Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Bandung
Pemerintah Kota Bandung telah mengimbau masyarakat terkait dengan pemberlakuan dua peraturan daerah terkait dengan masalah penanganan sampah di Kota Bandung.
Baca Juga : Pemkot Bandung Rapikan Kabel Udara di Sejumlah Ruas Jalan
Dua Perda tersebut yakni Perda nomor 9 tahun 2019 tentang Tibum Tran Linmas pasal 11 ayat 2. Dalam pasal tersebut melarang setiap pengguna kendaraan bermotor membuang sampah sembarangan.
Kemudian Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah pada pasal 12 ayat 1 huruf c. Dalam hal ini, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menyediakan tempat sampah yang tertutup di dalam kendaraan bermotor. (Revi/R13/HR Online/Editor-Ecep)