Sabtu, Maret 29, 2025
BerandaBerita NasionalSah! Penggunaan Air Tanah di Indonesia Kini Diatur Pemerintah

Sah! Penggunaan Air Tanah di Indonesia Kini Diatur Pemerintah

harapanrakyat.com,– Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas dalam mengatur penggunaan air tanah. Hal ini, diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sesuai surat keputusan No 291.K/GL.01/MEM.G/2023.

Aturan ini berdampak signifikan pada bagaimana air tanah digunakan di Indonesia. Dalam rangka, menekankan pentingnya konservasi air tanah, kepastian hukum, dan efisiensi penggunaan sumber daya air.

Kamis (26/10/2023), Menteri ESDM Arifin Tasrif menandatangani aturan tersebut. Surat Keputusan tersebut mengatur berbagai aspek penggunaan air tanah.

“Aturan pemerintah ini menetapkan penggunaan air tanah untuk kepala keluarga dan kelompok. Bagi Kepala Keluarga yang penggunaan air tanahnya minimal 100 meter3 (kubik) harus mendapat izin dari Kementerian ESDM. Sementara untuk kelompok, harus mendapat izin dari Kementerian ESDM jika menggunakan lebih dari dari 100 m3 per bulan,” katanya.

Baca juga: Pemerintah Targetkan Akhir Tahun 500 Ribu Rice Cooker Gratis Terdistribusikan

Salah satu tujuan utama aturan ini adalah untuk menjaga keberlanjutan air tanah, memastikan kepastian hukum, dan meningkatkan efektivitas dalam penggunaan air tanah untuk kebutuhan bukan usaha. Ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa sumber daya air tanah tetap tersedia bagi generasi mendatang.

Mekanisme Izin Penggunaan Air Tanah dari Pemerintah

Aturan tersebut juga mencakup berbagai penggunaan air tanah, termasuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada, wisata atau olahraga air untuk kepentingan umum, penelitian dan pengembangan, pendidikan, kesehatan, taman kota, rumah ibadah, dan fasilitas umum lainnya.

“Permohonan persetujuan penggunaan air tanah harus disampaikan kepada Menteri ESDM melalui Badan Geologi, dengan melampirkan dokumen yang diperlukan, seperti izin lingkungan dan surat pernyataan kepemilikan tanah,” tegas Arifin Tasrif.

Selanjutnya, Arifin Tasrif mengatakan, pemegang persetujuan air tanah harus mematuhi ketentuan yang tercantum dalam persetujuan. Seperti, memasang meter air pada pipa keluar sumur bor/gali, membangun sumur resapan/imbuhan sesuai pedoman yang diterbitkan oleh Badan Geologi, dan memberikan akses kepada pihak yang berwenang untuk melakukan pengecekan terhadap sumur bor/gali yang digunakan.

Aturan ini memberikan kerangka kerja yang jelas dan ketentuan yang tegas untuk penggunaan air tanah di Indonesia. Ini adalah langkah penting dalam menjaga ketersediaan sumber daya air tanah yang sangat berharga bagi masyarakat Indonesia. (R8/HR Online/Editor Jujang)

Jalur Nasional Jabar-Jateng

H-2 Lebaran di Kota Banjar, Kendaraan Pemudik Mulai Padati Jalur Nasional Jabar-Jateng

harapanrakyat.com,- Memasuki H-2 Lebaran, arus lalu lintas di jalur nasional Jabar-Jateng, tepatnya wilayah Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, mulai dipadati oleh kendaraan pemudik. Berdasarkan...
Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya

Lebaran Sudah Dekat, Warga Padati Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H, sejumlah warga memadati Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya, Jawa Barat untuk membeli bahan pokok kebutuhan hari raya. Terlihat mereka...
Sejarah Panggung Krapyak, Jejak Sejarah Perburuan Raja

Sejarah Panggung Krapyak, Jejak Sejarah Perburuan Raja

Di tengah hiruk-pikuk Yogyakarta, berdiri sebuah bangunan tua yang menyimpan kisah perburuan raja. Sejarah Panggung Krapyak menjadi saksi bisu perjalanan sejarah yang menarik. Bangunan...
Ada Mudik Gratis dari Polres Pangandaran

Ada Mudik Gratis dari Polres Pangandaran, 138 Warga Bisa Pulang Kampung

harapanrakyat.com,- Tahun ini, Polres Pangandaran, Jawa Barat, memberangkatkan bus mudik gratis dari PO Budiman. Sebanyak 3 bus PO Budiman dengan total 138 penumpang berangkat...
Steven Wongso

Steven Wongso Mualaf, Ingin Lebih Serius dengan Arafah?

Konten kreator sekaligus seleb TikTok, Steven Wongso resmi menjadi mualaf pada 23 Maret 2025 atau bertepatan dengan malam ke-23 bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Ustadz Felix...
Perbankan Indonesia

Ramai Tutup ATM, Perbankan Indonesia Alami Perubahan

harapanrakyat.com,- Perbankan Indonesia tampaknya tengah mengalami perubahan baru. Dalam beberapa bulan terakhir, banyak ATM dari berbagai bank terlihat tutup. Hal tersebut berdasarkan laporan dari Otoritas...