harapanrakyat.com,- Komunitas yang mengatasnamakan Gerakan Generasi Milenial di Kabupaten Garut, Jawa Barat menggelar acara potong tumpeng, Selasa (17/10/2023).
Hal itu dilakukan lantaran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dianggap muluskan Gibran Rakabuming Raka jadi Cawapres.
Sebelumnya MK menolak syarat usia Capres-Cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Namun, MK juga memutuskan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun bisa menjadi Capres-Cawapres. Asalkan ia pernah menjabat sebagai Kepala Daerah.
Baca Juga: Ratusan Relawan Sholat Jenazah Panji Nurhakim, Korban Pembunuhan Geng Motor di Garut
Ketua Gerakan Generasi Milenial Garut Sulton Hidayatulah mengatakan, pihaknya menyambut baik putusan MK tersebut.
“Kegiatan ini kegiatan tasyakur binikmat Gerakan Generasi Milenial Indonesia dalam rangka menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi, terkait pasal 169 huruf q tentang batas usia Capres Cawapres,” kata Sulton Hidayatulah, Selasa (17/10/2023) di Garut.
Ia menambahkan, putusan MK tersebut mendorong perwakilan milenial menjadi sosok pemimpin Indonesia dalam Pemilu 2024.
“Keputusan itu memberi ruang kaum milenial menjadi pemimpin indonesia. Pada dasarnya siapa pun yang akan membawa kepentingan milenial, kita akan dukung. Salah satunya adalah mas Gibran, memang dia punya kualitas, kapasitas juga yang sudah menjadi wacanakan sebagai calon wakil presiden,” jelasnya. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)