Presiden Barcelona, Joan Laporta resmi jadi tersangka, dalam kasus dugaan suap kepada mantan petinggi wasit Jose Maria Negreira.
Menurut hakim dalam kasus tersebut yakni Joaquin Aguirre, Joan Laporta juga disinyalir tersandung kasus korupsi.
Tak hanya Presiden Barcelona, Hakim juga menuturkan bahwa sejumlah anggota dewan saat kepemimpinan pertama Joan Laporta, juga ada yang ikut bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Melansir dari The Athletic pada 19 Oktober 2023, Blaugrana melakukan pembayaran terhadap Negreira senilai 1,6 Juta Euro atau setara dengan Rp 26 Miliar. Itu terhitung dari 2016 hingga 2018.
Bukan hanya itu saja, dikabarkan nilai uang tersebut masih bisa terus meningkat. Karena itu, pihak berwenang saat ini tengah memperluas penyidikan akan kasus Presiden Barcelona Joan Laporta yang kini jadi tersangka kasus dugaan suap wasit.
Baca Juga: Barcelona akan Naikkan Gaji Joao Felix Empat Kali Lipat, Jadi Berapa?
Selain para mantan Presiden Barcelona, yaitu Laporta, Rossell, dan Bartomeu, ada dua mantan direktur klub yang juga terseret. Mereka adalah Oscar Grau dan Albert Soler.
Disinyalir, Barcelona juga diduga melakukan transaksi dengan Negreira sejak 2001.
Beruntung, Undang-undang Spanyol menganggap tuduhan pembayaran tersebut kadaluarsa, karena sudah hampir dua dekade.
Atas semua kasus tersebut, potensi pidana siap menanti para anggota Dewan Barcelona hingga kub itu sendiri. Bahkan, untuk Blaugrana terancam tak bisa tampil di semua kompetisi Eropa.
Sementara itu, Presiden Barcelona Joan Laporta menegaskan bahwa klubnya tersebut tidak bersalah dalam dugaan kasus suap wasit.
Menurutnya, bahwa masalah tersebut adalah bagian dari kampanye terencana untuk mengacaukan internal Barcelona.
Bahkan, ia berencana untuk menyerang balik pihak-pihak yang sudah berusaha untuk menjatuhkan citra Barcelona lewat kasus tersebut.
Namun sejumlah klub besar Liga Spanyol, seperti Real Madrid, Athletic Bilbao dan Sevilla, tidak hanya mengecam dugaan kasus suap wasit oleh Presiden Barcelona Joan Laporta. Namun mereka juga mendesak untuk menginvestigasi masalah tersebut.
(Revi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)