harapanrakyat.com,- Polisi membenarkan adanya dua orang warga Garut, Jawa Barat, yang dilaporkan perusahaan asing. Namun polisi belum bisa membeberkan kasusnya, karena perusahaan asing yang hendak melaporkan warga Garut tersebut masih dalam tahap konsultasi dengan penyidik.
Rony Faisal Adam sebagai Ketua Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Kabupaten Garut, dan Roby Taufik Akbar, sebagai Ketua Masyarakat Penjaga Alam Indonesia (MPAI), dilaporkan ke polisi oleh PT Tactical Garment Garut. Keduanya menuduh pihak perusahaan tidak memperhatikan aspek lingkungan sebagai dasar tahap awal dalam melaksanakan pembangunan.
Baca Juga: Persoalkan AMDAL, Dua Warga Garut Dilaporkan ke Polisi oleh Perusahaan Asing
Polisi dari unit SPKT Polres Garut menyarankan agar pihak perusahaan asing yang akan melaporkan warga tersebut berkonsultasi terlebih dahulu ke Satuan Reserse Kriminal Polres Garut.
“Betul tadi ada ke unit SPKT Polres, kemudian diarahkan ke Sat Reskrim terlebih dahulu. Mungkin masih konsultasi dengan penyidik,” singkat Ipda Adi Susilo, Kasi Humas Polres Garut, Kamis (26/10/2023).
Sebelumnya Rony Faisal Adam, mempersilahkan pihak perusahaan melaporkan dirinya, karena melapor itu merupakan hak setiap warga negara. Adapun yang dianggap belum memiliki AMDAL ia tujukan kepada perusahaan lain.
“Terkait perusahaan yang belum memiliki AMDAL adalah PT Silver Skyline Indonesia. Kalau PT Tactical bukan terkait Amdal-nya hanya harus dikaji karena dalam lokasi di rawan bencana. PT Tactical prosesnya tinggal SLF dan kami atas nama lembaga hanya menyarankan saja dampak lingkungan sekitar,”kata Rony Faisal Adam.
Ia juga menganggap kasus ini sah jika dibawa ke ranah hukum. Pasalnya, ia memiliki prinsip siapa pun berhak melaporkan kepada pihak berwajib apa bila ada sesuatu yang dianggap melanggar hukum.
“Upaya yah sah-sah saja sebagai warga negara untuk melapor, saya apresiasi,” tutupnya. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)