harapanrakyat.com,- Dua orang warga Garut, Jawa Barat dilaporkan perusahaan asing PT Tactical Garment, atas tuduhan pencemaran nama baik lewat media elektronik.
Kedua warga Garut yang dilaporkan itu yakni Rony Faisal Adam, sebagai Ketua Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Kabupaten Garut, dan Roby Taufik Akbar sebagai Ketua Masyarakat Penjaga Alam Indonesia (MPAI).
Keduanya dilaporkan karena dianggap menuduh pihak perusahaan tidak memperhatikan aspek lingkungan sebagai dasar tahap awal dalam melaksanakan pembangunan.
Padahal perusahaan asal Taiwan itu telah memenuhi seluruh regulasi, termasuk telah menerima SK Analisis Mengani Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
“Merasa dirugikan atas yang dilayangkan oleh kedua orang narasumber itu, bahwa perusahaan dianggap tidak memperhatikan AMDAL dan PBG. Nyatanya perusahaan memiliki dua objek itu. Jadi untuk terbit PBG itu harus AMDAL dulu, prosesnya ditempuh 1 tahun 6 bulan,” kata Deni Mustofa, Human Resource General Fair Manager PT Tactical Garment Garut, Kamis (26/10/2023) saat ditemui di kantor LBH HAMKA.
Baca Juga: 22 Tahun Berbakti Tidak Jadi ASN, Ini Harapan Terakhir Tenaga Honorer di Garut
Ia juga menambahkan, pasal yang ditujukan kepada pelapor yakni terkait pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
“Kita mulai membangun 10 Agustus 2023, itu pun baru pembersihan lahan. AMDAL terbit 21 Juli 2023, ada di SK Menteri Lingkungan Hidup. Untuk PBG keluar pada tanggal 7 Agustus 2023, itu keluar dari Pemerintah Daerah Garut. Sehingga apa yang dinarasikan oleh kedua orang itu seolah perusahaan kami tak memperhatikan regulasi tadi. Ya kalau tadi di polres tentang pencemaran nama baik, ya yang juga Undang-Undang ITE,” tambahnya.
Tanggapan Warga Garut yang Dilaporkan Perusahaan Asing
Sementara Rony Faisal Adam, mempersilahkan pihak perusahaan melaporkan dirinya, karena melapor itu merupakan hak setiap warga negara. Ada pun yang dianggap belum memiliki AMDAL ia tujukan kepada perusahaan lain.
“Terkait perusahaan yang belum memiliki AMDAL adalah PT Silver Skyline Indonesia. Kalau PT Tactical bukan terkait Amdal-nya hanya harus dikaji karena dalam lokasi di rawan bencana dan PT Tactical prosesnya tinggal SLF. Kami atas nama lembaga hanya menyarankan saja dampak lingkungan sekitar,” kata Rony Faisal Adam, saat dihubungi.
Ia juga menganggap kasus ini sah jika dibawa ke ranah hukum. Pasalnya ia memiliki prinsip siapapun berhak melaporkan kepada pihak berwajib apabila ada sesuatu yang dianggap melanggar hukum.
“Upaya yah sah-sah saja sebagai warga negara untuk melapor, saya apresiasi,” tutupnya. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)