harapanrakyat.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menambah kuota buangan sampah terpilah Bandung Raya ke TPA Sarimukti, Bandung Barat. Penambahan kuota tersebut khusus untuk empat wilayah di Bandung Raya.
Keempat daerah itu yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, termasuk Kabupaten Bandung. Kuota buangan sampah ke TPA Sarimukti untuk Kabupaten Bandung sebelumnya sudah habis bahkan melebihi dari kesepakatan jumlah buangan sampah.
Menurut Kadis Lingkungan Hidup Jawa Barat Prima Mayaningtias, penambahan kuota buangan sampah Bandung Raya ini berdasarkan rapat koordinasi penanganan darurat sampah. Pj Sekda Jawa Barat memimpin langsung rakor tersebut.
Prima menjelaskan, kuota buangan sampah Bandung Raya berlaku mulai 12 September 2023 masih sebesar 31 ribu ton sampah. Hingga 4 Oktober 2023, kata Prima, kuotanya masih tersisa.
“Hari ini, (Kamis, 5 Oktober 2023), Satgas menata lahan 0,28 hektare untuk menampung sampah baru yang terdiri dari 1.167 ritase untuk empat daerah tersebut,” kata Prima.
Dengan penambahan, maka kuota buangan sampah untuk wilayah Bandung Raya menjadi bertambah. Dengan rincian Kota Bandung menjadi 1.194 ritase terdiri dari 817 ritase tambahan dan 377 ritase sisa.
Kota Cimahi, sisa kuota 185 ritase ditambah 105 ritase total 290 ritase. Kabupaten Bandung Barat sisa 59 ritase ditambah 91 ritase total menjadi 150 ritase lagi.
“Kabupaten Bandung tambahan kuota 154 ritase. Tetapi karena sebelumnya sudah melebihi batas hingga sembilan ritase, maka penambahan kuotanya kami kurangi. Sehingga total menjadi 145 ritase,” tuturnya.
Perhitungan Ritase Sampah Buangan Bandung Raya
Prima menjelaskan, perhitungan jumlah ritase tersebut berdasarkan volume rata-rata truk sampah sebesar 12 meter kubik. Densitas sampah di truk sebesar 0,35 ton per meter kubik.
Sehingga, lanjut Prima, selama masa darurat truk yang boleh masuk ke TPA Sarimukti adalah truk dengan kapasitas maksimal 12 meter kubik.
“Masing-masing kabupaten dan kota kami harapkan dapat membuat simulasi atau rencana pengiriman sampah harian. Hal itu dengan memperhatikan jumlah buangan sampah maksimal ke zona darurat,” ujar Prima.
Selama pengoperasian zona darurat TPA Sarimukti, kata Prima, pihaknya membatasi jam operasional mulai pukul 8.00 – 16.00 WIB setiap harinya.
Mengingat terbatasnya volume zona darurat, Prima menegaskan DLH Jabar akan melaksanakan pemantauan kuota buangan sampah bandung Raya secara berkala. Pihaknya pun akan melaporkannya kepada masing-masing kabupaten dan kota. (Ecep/R13/HR Online)