harapanrakyat.com – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas dalam Pemilu serentak 2024.
Sebagai informasi, pada 14 Februari 2024, masyarakat akan memilih presiden, wakil presiden, serta legislator baik pusat maupun daerah. Selain itu, pada tanggal 27 November 2024, warga juga akan memilih kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota.
“Saya berharap para ASN memahami dengan baik arti dari netralitas. Netralitas bukan berarti kita tidak boleh menegakkan aturan. Jadi selain tidak memihak, kita harus berani untuk tidak memberikan dukungan dan berani menegakkan aturan,” ujar Bey di Gedung Sate, Senin (16/10/2023).
Baca Juga : Pemprov Jawa Barat Tegur Penyelenggara Aktivitas Politik di Fasilitas Pemerintah
Dengan prinsip netralitas ini, Bey berharap bahwa para ASN dapat menyikapi situasi politik tanpa terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain. Khususnya melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan dalam Pemilu serentak 2024.
Bey juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menegakkan aturan dengan lebih tegas. Terutama dalam menangani berbagai pelanggaran Pemilu serentak di Jawa Barat.
“Memang ranahnya Bawaslu. Aturan-aturan sudah jelas, sudah ada SKB (Surat Keputusan Bersama) dari lima menteri dan surat edaran,” tutur Bey.
Lebih lanjut, Bey berharap agar aset pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, seperti gedung-gedung, tidak disalahgunakan untuk kepentingan kampanye. Oleh karena itu, ia berharap, pemerintah daerah dapat membuat aturan tertulis yang mengatur gedung mana yang boleh dan tidak boleh untuk kepentingan kampanye politik.
“Apakah perlu ada surat pernyataan berkekuatan hukum dari pemohon bahwa gedung tersebut tidak akan digunakan untuk kampanye,” kata Bey.
Bey juga menekankan pentingnya kolaborasi, koordinasi, dan sinergi antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu.
Peserta Pemilu Serentak di Jawa Barat Miliki Keleluasaan Sosialisasi
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky M. Zam Zam mengungkapkan, ada 18 partai politik yang telah memiliki legitimasi secara hukum sebagai peserta Pemilu serentak. Peserta pemilu diberikan keleluasaan dalam pra-tahapan kampanye atau sosialisasi.
Dalam tahap sosialisasi, terdapat dua hal yang diperbolehkan, yaitu sosialisasi terkait alat peraga sosialisasi (APS) dan pendidikan politik internal partai politik. Dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, APS mencakup bendera partai politik yang mencerminkan nomor urut dan simbol partai politik.
Untuk memastikan bahwa proses sosialisasi dan pendidikan politik internal partai politik tidak menimbulkan kegaduhan, Bawaslu bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Baca Juga : Pemprov Jawa Barat Angkat Bicara Soal Larangan Gedung Indonesia Menggugat
“Kami akan melakukan pengamanan selama masa kampanye, termasuk penertiban brosur, bendera, dan spanduk di sepanjang jalan dan fasilitas umum,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Zacky, akan ada pembersihan pemasangan alat peraga kampanye yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Seperti di gedung perkantoran pemerintah, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan.
“Semua langkah ini kami ambil untuk memastikan pelaksanaan Pemilu serentak di Jawa Barat berjalan dengan lancar dan adil. Serta untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses politik yang begitu penting ini,” ucapnya. (Ecep/R13/HR Online)