harapanrakyat.com – Pemerintah pusat terus berupaya melakukan optimalisasi pemenuhan hak pekerja migran Indonesia (PMI). Pemenuhan hak itu baik sebelum, selama, dan sesudah pekerja migran bekerja di luar negeri.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan, pihaknya saat ini telah mengeluarkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022. Ia mengharapkan, dengan adanya payung hukum tersebut mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri.
“Saya harap Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, khususnya masyarakat Kabupaten Indramayu,” ucap Ida di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (10/10/2023).
Baca Juga : Kepala BP2MI Kunjungi Tempat Singgah Pekerja Migran Indonesia di Taiwan
Terkait dengan pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, Ida menjelaskan, hal itu merupakan hak setiap masyarakat. Menurutnya, dalam hal ini pemerintah hanya bisa membantu memfasilitasi dan memastikan pemenuhan hak pekerja migran. Hal tersebut dengan cara mengatur segala proses tahapan kepada warga yang hendak menjadi pekerja migran.
Untuk itu, kata Ida, Kemnaker telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan hak pekerja migran. Seperti membuat Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Pekerja Migran Indonesia di Provinsi, Kabupaten/Kota termasuk di Indramayu.
Kemnaker juga telah membentuk Desa Migran Produktif (Desmigratif) di desa-desa yang menjadi kantong-kantong pekerja migran. Ida mengatakan, program-program tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri.
Baca Juga : 114 Pekerja Migran Indonesia ke Jerman dan Korsel, Negara Harus Istimewakan Pahlawan Devisa
Terakhir, Ida mengingatkan kepada para calon pekerja migran untuk membuktikan bahwa pekerja Indonesia adalah pekerja terbaik yang bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab.
Sementara itu, Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Haiyani Rumondang menjelaskan, tujuan sosialisasi Permenaker 4/2023 ini.“Sosialisasi ini agar masyarakat, baik calon maupun yang sudah menjadi pekerja migran memahami bahwa pemerintah hadir untuk melindungi seluruh pekerja migran Indonesia,” katanya. (Revi/R13/HR Online/Editor-Ecep)