harapanrakyat.com – Pemerintah pusat dalam waktu dekat ini segera melakukan pengetatan dan pembatasan barang impor.
Hal itu menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait dengan tingginya jumlah barang impor di pasar tradisional. Akibatnya, minat beli produk dalam negeri menjadi sepi. Hal ini membuat para pedagang yang menjual produk dalam negeri mengeluh karena sepi pembeli.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, pihaknya akan melakukan pengetatan dan pembatasan sejumlah barang impor yang mengganggu pangsa pasar dalam negeri.
Baca Juga : Kenapa Tiktok Shop Ditutup? Kebijakan Pemerintah dan Dampak pada UMKM
Airlangga mengatakan, pengetatan dan pembatasan barang impor tersebut akan berlaku bagi komoditas tertentu. Seperti mainan anak-anak, barang elektronik, kosmetik, dan alas kaki. Ada juga komoditas lainnya seperti barang tekstil, obat tradisional, suplemen kesehatan, pakaian, aksesoris pakaian hingga produksi tas.
“Ini sesuai arahan dari Pak Jokowi (Presiden RI),” kata Airlangga dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Airlangga menambahkan, akan ada sejumlah perubahan yang pihaknya lakukan dalam pembatasan barang impor ini. Seperti jumlah Harmonized System Code (HS Code) dan perubahan aturan pengawasan barang-barang lartas (larang-batasi) menjadi border dalam kawasan pabean.
Misal di HS Code ada 327 kode pos yang diubah untuk produk tertentu. Kemudian untuk pakaian jadi ada 328 kode pos, dan untuk tas ada 23 kode pos. Sementara untuk yang sifatnya post-border berubah menjadi border.
“Dengan persetujuan impor dan juga laporan surveyor. Indonesia sendiri sudah menangani beberapa komoditas baik yang ada lartas itu ada 60 persen dan nonlartas ada 40 persen,” katanya.
Atur Regulasi Pembatasan Barang Impor
Selanjutnya, lanjut Airlangga, pemerintah juga akan melakukan pengawasan terhadap importir umum, dari awalnya post-border menjadi border. Sehingga akan ada perbaikan regulasi di sejumlah kementerian atau lembaga untuk membatasi barang impor ini.
Airlangga mengungkapkan, sejumlah kementerian atau lembaga yang harus memperbaiki regulasi di antaranya Kementerian Perdagangan. Selain itu di Kementerian Perindustrian, Badan POM, Kementerian Kesehatan, Kementerian ESDM dan Kominfo.
“Bapak Presiden minta peraturan menteri turunannya ini bisa segera merevisi dalam waktu dua minggu. Pemerintah akan melakukan pengetatan dan pembatasan barang impor yang mengganggu pangsa pasar dalam negeri,” ucapnya. (Revi/R13/HR Online/Editor-Ecep)