harapanrakyat.com,- Pengadilan Negeri Banjar, Jawa Barat, mengungkapkan alasan di balik putusan pidana ringan kasus pencurian berkas atau dokumen yang melibatkan oknum BPD dan perangkat desa di Desa Waringinsari.
Humas Pengadilan Negeri Banjar Petrus Nico Kristian, mengatakan, Pengadilan Negeri Banjar dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut tentunya sudah sesuai dengan pelimpahan perkara dari penyidik yang berdasarkan kuasa Penuntut Umum.
Dalam perkara tersebut, Penuntut Umum mendakwa kedua terdakwa dengan tindak pidana ringan (tipiring). Dalam hal ini pencurian ringan sebagaimana ketentuan pasal 364 KUHPidana.
Baca Juga: Gara-gara Kasus Pencurian Berkas, Warga Waringinsari Banjar Ontrog Kantor Desa
Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan. Selain itu, hukuman juga disesuaikan dengan jumlah denda dalam KUHP. dimana nilai barang tersebut tidak lebih dari Rp 2.500.000.
“Pengadilan Negeri Banjar melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut. Ternyata unsur-unsur tindak pidana ringan dalam hal pencurian ringan telah terbukti dalam perbuatan terdakwa,” kata Petrus kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).
Lanjutnya menyebutkan, atas dasar hal itu pengadilan menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 bulan. Dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan.
Ketentuan pidana tidak perlu dijalankan kecuali apabila di kemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan terpidana sebelum waktu percobaan 2 bulan berakhir, terdakwa melakukan suatu tindak pidana lain.
“Vonis terhadap kedua terdakwa pidana penjara selama 1 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan. Kecuali apabila di kemudian hari ada putusan hakim bahwa terpidana sebelum waktu percobaan 2 bulan berakhir, terdakwa melakukan suatu tindak pidana lain,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah warga di Desa Waringinsari mendatangi kantor pemerintahan desa setempat. Tujuannya guna mempertanyakan hasil putusan sidang pengadilan terhadap oknum perangkat desa dan sekretaris BPD.
Selain itu, warga juga menuntut kepada BPD dan pemerintah desa setempat supaya kedua orang tersebut diberhentikan dari jabatannya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)