harapanrakyat.com,- Indonesia telah mengambil langkah-langkah progresif dalam upaya mewujudkan inklusi bagi penyandang disabilitas. Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas telah mengintegrasikan hak-hak dasar mereka dalam berbagai sektor.
Termasuk kesejahteraan, kesetaraan, hak sipil, kesehatan, dan ketenagakerjaan. Meskipun ada kemajuan yang signifikan, diskriminasi terhadap penyandang disabilitas masih menjadi masalah serius yang perlu segera diatasi.
“Penyandang disabilitas seringkali menjadi kelompok rentan yang mendiami daerah-daerah termiskin. Mereka dihadapkan pada berbagai ancaman sosial. Termasuk eksploitasi, tindak kekerasan, bencana alam, dan konflik sosial,” ujar Menteri Sosial, Tri Rismaharini, Selasa (10/10/2023) di Makassar.
Tri Rismaharini menyampaikan hal tersebut, saat membuka secara resmi perhelatan ASEAN High-Level Forum (AHLF) di Hotel Four Points, Makassar.
Menteri Sosial Repubilk Indonesia ini menyebut, penegakan hak-hak dasar individu penyandang disabilitas menjadi sangat penting. Ia menekankan, bahwa mereka memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dari negara. Termasuk, perlindungan dari ancaman pengabaian, pengurungan, pelembagaan, dan isolasi.
Komitmen pemerintah terhadap penyandang disabilitas tercermin dalam UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak bagi 22,97 juta kelompok penyandang disabilitas di semua sektor pembangunan.
“Selain itu, undang-undang ini menegaskan pentingnya partisipasi kolaboratif dari seluruh pemangku kepentingan, non-diskriminasi, dan aksesibilitas. Sesuai dengan, Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD),” ungkap Tri Rismaharini.
Baca juga: Menteri Sosial Pantau Penyaluran BST di Tasikmalaya
Diskriminasi dan Stigmatisme Terhadap Penyandang Disabilitas di Indonesia
Namun, menurut Tri Rismaharini, diskriminasi dan stigmatisme terhadap penyandang disabilitas masih menjadi hambatan utama yang harus diatasi. “Menciptakan masyarakat yang inklusif dan adil bagi semua individu. Termasuk penyandang disabilitas, harus menjadi fokus utama bersama,” tegasnya.
Hak-hak penyandang disabilitas, seperti hak menjalani kehidupan yang bermartabat dan perlindungan dari eksploitasi, penyiksaan, perlakuan kejam, serta praktik-praktik tak manusiawi lainnya, harus dijamin.
Menurut Klasifikasi Internasional Fungsi dan Kesehatan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2001, disabilitas mencakup berbagai dimensi yang mempengaruhi fungsi dan struktur tubuh, aktivitas sehari-hari, dan partisipasi dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, perluasan program dan tindakan kolaboratif menjadi sangat penting dalam mengatasi masalah ini.
ASEAN High-Level Forum (AHLF) adalah platform penting untuk berdiskusi dan berbagi pemahaman tentang isu-isu ini. Perhelatan AHLF di Hotel Four Points, Kota Makassar, pada tanggal 10 Oktober 2023, tampak meriah dengan penampilan tari tradisional Bali dari para penyandang disabilitas.
Penari seperti Gusti Ayu Resya Iswarya berhasil mengundang decak kagum delegasi dari negara-negara ASEAN, Timor Leste, serta ASEAN Partners seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia.
Upaya kolaboratif dan komitmen bersama dari semua pihak menjadi kunci untuk mengakhiri diskriminasi terhadap penyandang disabilitas di Indonesia. (R8/HR Online/Editor Jujang)