harapanrakyat.com,- Sembilan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) saat ini sedang dibahas oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis dan DPRD Ciamis, Jawa Barat.
“Alhamdulillah, pada hari ini dari 9 Raperda, yang akan dilaksanakan persetujuan 4 oleh DPRD Ciamis,” ungkap Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, Selasa (31/10/2023).
Deden menerangkan, bahwa 4 Raperda tersebut, antara lain tentang pajak dan retribusi daerah, perubahan Perda bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
“Kemudian Raperda Perubahan Perda Penetapan Desa, dan juga pencabutan 6 Perda yang bukan kewenangan Pemda Ciamis,” terangnya.
Lebih lanjut Deden menambahkan, dari 9 Raperda yang sedang dibahas, untuk 4 Raperda pembahasannya dilakukan oleh panitia khusus (Pansus).
Sedangkan untuk 5 Raperda dilakukan pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ciamis.
“Untuk yang 4 itu akan dilakukan paripurna pada hari ini, dan yang 5 Raperda lagi masih tahap pembahasan Bapemperda,” katanya.
Adapun 5 Raperda yang masih dibahas oleh Bapemperda Ciamis, di antaranya Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan. Kemudian, Raperda Pengelolaan Sampah Spesifik, Ketenagakerjaan, Lingkungan Hidup dan juga Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
“5 Raperda ini memang masih tahap pembahasan. Dan diharapkan selesai pada tahun 2023,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)