harapanrakyat.com,- Seorang narapidana (napi) di Lapas Kelas II B Kota Banjar, Jawa Barat, terpaksa harus kembali berurusan dengan hukum lantaran kedapatan menguasai dan menyimpan satu pucuk senjata api jenis pistol.
Bahkan, penyidikan perkara kepemilikan senjata api oleh seorang narapidana tersebut dilakukan langsung oleh penyidik dari Polda Jawa Barat.
Saat ini, perkara tersebut sudah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Kota Banjar ke Pengadilan Negeri Kota Banjar. Kasusnya pun sudah memasuki proses sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi.
Diketahui, napi yang menyimpan senjata api itu berinisial TMT, warga Antapani, Kota Bandung. Ia merupakan napi Lapas Kota Banjar dengan kasus narkotika.
Humas Pengadilan Negeri Kota Banjar, Petrus Nico Kristian mengatakan, pihaknya mendapat surat pelimpahan perkara kepemilikan senjata api itu pada tanggal 18 September 2023.
Kemudian, pada tanggal 27 September 2023, terdakwa TMT, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Kemarin sidang kedua agendanya pemeriksaan saksi menghadirkan seorang petugas Lapas yang melakukan pemeriksaan di sel terdakwa,” kata Petrus Nico Kristian, Jumat (6/10/2023).
Baca Juga: Jauh dari Kata Seram, Banyak Pelajar Kunjungi Lapas Banjar Lihat Produk Unggulan Warga Binaan
Napi di Kota Banjar Pamer Pistol di Dalam Lapas
Menurutnya, penemuan senjata api di dalam Lapas Kelas II B Kota Banjar tersebut berawal pada hari Jumat, 13 Januari 2023, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, terdakwa yang saat itu masih menjadi napi memasuki kebun pertanian yang ada di dalam Lapas Kota Banjar.
Kemudian, terdakwa menemukan sebuah tas warna hijau yang tertutup dedaunan. Selanjutnya, ketika dibuka oleh terdakwa ditemukan satu pucuk senjata api jenis pistol warna hitam berikut dengan satu buah magazen yang berisi 13 butir peluru kaliber 9 mm.
“Pada tanggal 15 Januari 2023, terdakwa kembali ke kebun pertanian itu dan membawa senpi itu ke Blok D4. Kemudian diperlihatkan kepada warga binaan lainnya,” terangnya.
Terdakwa TMT memperlihatkan senpi itu dengan cara diacungkan sehingga menimbulkan rasa takut warga binaan yang melihatnya.
“Karena takut warga binaan tersebut langsung melaporkan kepada petugas jaga. Sehingga dilakukan penggeledahan secara menyeluruh oleh petugas dan menemukan barang bukti tersebut,” paparnya.
Sampai saat ini, asal-usul senjata api tersebut bisa masuk ke dalam Lapas Kelas II B Kota Banjar masih menjadi tanda tanya.
“Keterangan dari saksi hanya sebatas melakukan pemeriksaan saja pada saat mendapat laporan dari warga binaan. Jadi dapat dari mana nya saksi tidak mengetahui,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi, terdakwa TMT, saat ini sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Sidang pemeriksaan saksi pun dilakukan secara daring atau online. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)