harapanrakyat.com – Kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Wongo atas kematian almarhum Wayan Mirna Salihin, kembali menjadi perhatian publik. Hal tersebut menyusul pasca penayangan film dokumenter berjudul ‘Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso’ garapan Netflix.
Menanggapi gejolak tersebut, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) meminta publik untuk tidak kembali berpolemik atas kasus tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan bahwa kasus tersebut telah selesai di pengadilan.
Ketut mengungkapkan, kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Wongso itu bahkan sudah melalui lima tingkatan di pengadilan. Tingkatan itu yakni Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, bahkan hingga Mahkamah Agung (MA) dengan pengajuan PK (Peninjauan Kembali) sebanyak dua kali.
Baca Juga : Pasca 2 Konsumen di Garut Tewas Keracunan Sate, Polisi Olah TKP Produksi Daging
Ketut menyatakan, hasil dari lima tingkatan pengadilan tersebut menyatakan Jessica Wongso terbukti bersalah atas kasus kematian almarhum Mirna. JPU, kata Ketut, berhasil membuktikan bahwa Jessica Wongso terbukti sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus kopi sianida tersebut.
“Sehingga menurut saya, pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan Jessica adalah pelakunya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,” kata Ketut, Selasa (10/10/2023).
Ketut lantas meminta kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas kasus tersebut untuk menempuh jalur hukum ketimbang berpolemik di ruang publik. Padahal, kata Ketut, persidangan Jessica Wongso sebelumnya juga berjalan secara terbuka untuk umum.
“Kiranya kasus kopi sianida ini agar tidak menjadi polemik kembali. Kami mempersilahkan berbagai pihak yang dirugikan, melakukan upaya hukum berdasarkan ketentuan UU yang berlaku,” ucapnya. (Revi/R13/HR Online/Editor-Ecep)