harapanrakyat.com,- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Asep Dedi, menjelaskan kategori dan definisi opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagaimana diketahui, bahwa Ciamis sudah memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP sebanyak 10 kali.
Menurut Asep Dedi, sebenarnya mempertahankan WTP bukanlah hal yang mudah. Sebab selain perlu kerja keras semua elemen, juga harus memenuhi beberapa syarat.
“Seperti LKPD yang harus sesuai SAP, Sistem Pengendalian Internal (SPI) sudah memadai dan lainnya,” ujarnya kepada harapanrakyat.com, Selasa (31/10/2023).
Laporan keuangan atau LKPD tersebut, sambungnya, nantinya diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK memeriksa kewajaran informasi keuangan yang pemerintah daerah sajikan dalam laporan keuangan.
“Nah dari kegiatan BPK itu, jenis pemeriksaan keuangan bakal menghasilkan opini,” terangnya.
Kategori dan Definisi Opini WTP, WDP, TW, dan TMP dari BPK
Lanjutnya menambahkan, bahwa sesuai dengan yang ditetapkan UUD 1945, bahwa BPK memiliki tugas pemeriksaan. Adapun pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab mengenai keuangan negara.
Asep Dedi menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 17/2003 Pasal 2, bahwa BPK melakukan pemeriksaan yang mencakup semua unsur keuangan negara.
“Dalam menjalankan tugasnya, BPK melakukan 3 jenis pemeriksaan. Antara lain pemeriksaan keuangan, kinerja, dan dengan tujuan tertentu,” jelasnya.
Sementara definisi opini WTP dan lainnya dari BPK, adalah pendapat profesional dari BPK mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
Opini tersebut, kata Dedi, bisa mencerminkan kepercayaan masyarakat jika di instansi atau lembaga itu tata kelola pemerintahannya berjalan dengan baik, pertanggungjawaban dan akuntabilitasnya bagus.
Asep Dedi menerangkan, bahwa opini tersebut harus didasarkan beberapa pada kriteria. Seperti kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan.
Baca Juga: BPKD Ciamis Jelaskan Arti, Isi dan Proses Penyusunan KUA PPAS
Kemudian, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. “Dan efektivitas SIP,” terangnya.
Lanjutnya menambahkan, berdasarkan UU Nomor 15/2004, ada 4 jenis Opini yang BPK RI berikan atas Pemeriksaan atas LKPD.
Berikut ulasan definisi dari 4 jenis Opini dari BPK:
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Opini ini menyatakan bahwa laporan keuangan dari lembaga atau pemerintah pusat dan daerah yang penyajiannya secara wajar.
Kewajaran dalam penyajian laporan keuangan meliputi seluruh hal, seperti material, realisasi anggaran, posisi keuangan dan lain sebagainya.
BPK memberikan Opini WTP, jika Sistem Pengendalian Internal memadai serta tidak ada salah saji yang material atas pos-pos laporan keuangan.
Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
Definis Opini dari BPK yang satu ini laporannya disajikan secara wajar dalam semua hal. Namun masalahnya, terdapat penyimpangan dari prinsip akuntansi atau salah saji pada beberapa pos laporan keuangan.
Laporan Keuangan Opini WDP dapat diandalkan. Namun pemilik kepentingan wajib memperhatikan masalah yang BPK ungkapkan atau sebagai catatan.
Opini Tidak Wajar (TW)
Sementara untuk definisi Opini TW dari BPK ini, terjadi karena penyajian laporan keuangannya tidak sesuai dengan prinsip sistem akuntansi pemerintah yang berlaku.
Atau dengan kata lain, pemeriksa dalam hal ini BPK menyimpulkan bahwa laporan keuangannya salah saji atau menyimpang dari prinsip akuntansi.
Tidak Memberikan Pendapat (TMP)
Disclaimer of opinion ini terjadi apabila Auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan, jika lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini.
Keempat jenis dan definisi opini yang dapat BPK berikan tersebut, dasar utamanya yaitu kewajaran penyajian pos Laporan Keuangan sesuai dengan SAP atau Standar Akuntansi Pemerintahan.
BPK yang memiliki tanggung jawab dalam pemeriksaan atas pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.
Setelah melakukan pemeriksaan sesuai dengan SPKN atau Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, BPK juga yang memberikan pendapat atau opini atas LKPD
Sedangkan penghargaan apresiasi akuntabilitas penggunaan keuangan negara, baik APBN maupun APBD atas capaian Opini WTP dari hasil audit BPK, diberikan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Asep Dedi mengatakan, Pemkab Ciamis saat ini sudah memperoleh Opini WTP 10 kali berturut-turut, atas LKPD dari tahun 2013-2022.
“Dengan diberikannya Opini WTP bagi Pemkab Ciamis, menjadikan arah kebijakan pimpinan lebih baik untuk tahun berikutnya atau mendatang,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)