harapanrakyat.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadi sorotan publik seiring dengan pernyataan kontroversial Rizal Ramli yang menyebutnya sebagai “Mahkamah Keluarga”. Pernyataan ini muncul menjelang putusan MK tentang batas usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono, pernyataan Rizal Ramli harus dianggap sebagai sekadar spekulasi dan berandai-andai MK akan mengabulkan gugatan tersebut. Dalam wawancara dengan Suara.com, Rabu (11/10/2023), Fajar menyatakan, Rizal Ramli hanya sedang berandai-andai.
Fajar juga mengajak semua pihak untuk bersabar dan menunggu pengumuman putusan yang akan diucapkan pada Senin pekan depan.
Baca juga: Terkait Batas Usia Capres Cawapres, Politisi PKS Ingatkan MK Jangan Ciptakan Aturan Baru
Pandangan Rizal Ramli Soal Kemungkinan Putusan MK
Isu MK sebagai Mahkamah Keluarga, muncul dalam konteks uji materiil ketentuan batas usia minimal Capres-Cawapres. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Rizal Ramli, memprediksi bahwa MK tidak akan mengubah aturan usia capres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Namun, ia mengklaim adanya pengecualian bagi mereka yang sudah pernah menjabat sebagai Bupati atau Gubernur.
Rizal Ramli menyatakan kekecewaannya terhadap MK yang, menurutnya, mengubah aturan demi memuluskan pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka. Dalam konteks ini, Gibran disinyalir akan maju sebagai Cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Rizal Ramli bahkan tak segan, menyebut MK sebagai “Mahkamah Keluarga” karena Ketua MK, Anwar Usman, adalah adik ipar dari Presiden Jokowi.
Reaksi Kaesang Pangarep Terkait Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, juga angkat bicara terkait isu MK sebagai Mahkamah Keluarga dan gugatan batas usia minimal calon presiden dan cawapres.
Kaesang menyatakan bahwa posisinya tidak berhubungan dengan gugatan tersebut, dan gugatan ini diajukan sebelum ia menjadi ketua umum PSI.
Tunggu Keputusan Putusan MK pada 16 Oktober
Terkait putusan MK mengenai batas usia minimal Capres-Cawapres, pembacaan putusan dijadwalkan pada Senin, 16 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB. Di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Perkara ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan beberapa individu. Termasuk Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev.
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menetapkan usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan cawapres. Para pemohon berharap agar MK mempertimbangkan usia minimal 35 tahun untuk calon presiden dan wakil presiden. Mereka berasumsi bahwa pemimpin muda juga bisa memiliki pengalaman yang cukup untuk memimpin negara.
Terlepas cibiran MK sebagai Mahkamah Keluarga yang keluar dari Rizal Ramli, semua mata tertuju pada putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 16 Oktober 2023. Putusan yang akan menjadi penentu masa depan peraturan tentang usia minimal bagi Capres-Cawapres di Indonesia.(R8/HR Online/Editor Jujang)