harapanrakyat.com,- Aksi pencurian kendaraan roda dua (sepeda motor) di Kampung Tangsi Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan Garut, menyisakan kisah kocak yang dilakukan oleh pelaku berinisial DR.
Bukannya dijual ke penadah, pelaku malah memberikan sepeda motor itu kepada istrinya untuk dipakai keperluan. Akibat hal itu, kedoknya terbongkar polisi usai sang istri menggunakan sepeda motor curian itu.
Adapun pelaku mencuri motor milik Koko, warga Tangsi saat korban melaksanakan shalat subuh di masjid dekat rumahnya, pada Sabtu (7/10/2023) kemarin.
Motor milik korban yang diparkir di dalam rumah tiba – tiba raib, dan korban langsung melapor ke Polsek terdekat. Awalnya polisi kesulitan mengidentifikasi pelaku. Namun dalam hitungan hari, motor yang hilang tersebut dipakai oleh seorang wanita, di Kecamatan yang sama.
Polisi pun langsung melakukan klarifikasi terhadap wanita yang enggan disebut identitasnya itu. Hasil keterangan yang bersangkutan, bahwa motor jenis Honda Beat itu diberikan oleh suaminya.
Baca juga: Empat Pemburu yang Tewas di Gunung Cikolak Garut Ternyata Penggali Batu Akik
Pelaku Pencurian Motor di Garut Berada di Bandung
Polisi tak mau gegabah mengambil langkah, penyidik Reserse Kriminal Polsek Pamulihan kemudian mencari keberadaan sang suami yang berada di Bandung.
Singkat cerita sang suami berinisial DR itu berhasil ditemukan petugas, dan dilakukan introgasi hingga mengakui perbuatannya.
Ipda Adi Susilo, Kasi Humas Polres Garut menuturkan, berdasarkan keterangan, korban memarkirkan motornya yang diparkir di dalam rumah. Namun ketika korban akan beribadah salat subuh kendaraan yang ia parkir sudah tidak ada.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Polsek Pamulihan, kendaraan tersebut dipakai oleh perempuan yang merupakan istri pelaku “DR” (36) warga Kampung Cisandaan Desa Pananjung Kecamatan Pamulihan Kabupaten Garut,” kata Ipda Adi Susilo, Kasi Humas Polres Garut, Senin (9/10/2023).
Pelaku pencurian motor itu kini dilimpahkan ke Mapolres Garut, guna pengembangan. Ia dijerat pasal 363 KUHP.
“Pelaku akan disangkakan pasal 363 KUHP, dan pelaku beserta barang bukti akan kami limpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Garut untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya. (Pikpik/R8/HR Online/Editor Jujang)