harapanrakyat.com,- KPU menyebut, status Gibran Rakabuming Raka sebagai kader PDIP, ternyata bukan hambatan untuk menjadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan, bahwa status Gibran Rakabuming Raka, tidak bertentangan dengan Undang-undang.
“Undang-undang tidak mengharuskan Calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi anggota partai politik tertentu. Status keanggotaan partai politik tidak menjadi syarat wajib dalam pencalonan,” ungkap Hasyim, Rabu (25/10/2023) dikutip dari suara.com.
Oleh karena itu, Hasyim menyatakan, KPU tidak akan melakukan verifikasi terkait status keanggotaan Gibran dalam PDIP.
Seperti diketahui, pendaftaran pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming disambut oleh ribuan simpatisan di depan Kantor KPU. Para Ketua Parpol pengusung tampak hadir.
Baca juga: Pengamat Sebut, Gibran Kemungkinan Tak Akan Pamitan ke PDIP Jika Jadi Cawapres Prabowo
Prabowo dan Gibran secara resmi menyerahkan berkas administrasi pencalonannya ke ketua KPU Hasyim Asy’ari. Prabowo menyatakan tekad mereka untuk membawa program, visi, dan strategi mereka guna melanjutkan pembangunan, menuju Indonesia menjadi negara yang maju dan makmur.
Hasyim juga mengonfirmasi bahwa dokumen yang diserahkan oleh Koalisi Indonesia Maju telah dinyatakan lengkap oleh KPU. Dengan demikian, pasangan Prabowo-Gibran telah memenuhi persyaratan administratif yang diperlukan dalam proses pencalonan mereka sebagai capres dan cawapres.
Sekali lagi, Ketua KPU menegaskan bahwa status keanggotaan Gibran di PDIP tidak menjadi masalah dalam pencalonan putra sulung Presiden Jokowi tersebut. Pasangan Prabowo-Gibran siap untuk memasuki tahap berikutnya dalam kontestasi pemilihan presiden 2024 dengan keyakinan penuh. (R8/HR Online/Editor Jujang)