harapanrakyat.com – Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Jawa Barat, Folmer SM Silalahi menanggapi fenomena transaksi jual beli online dampak Tiktok Shop. Ia menyarankan pemerintah mengatur regulasi terkait transaksi berbasis online.
“Contohnya ojek online yang sampai saat ini belum jelas. Harusnya kan mereka membayar pajak berdasarkan transaksi,” ungkapnya di Kota Bandung, Senin (2/10/2023).
Menurutnya, karena belum ada regulasi yang belum bisa mengatur secara ketat, maka tidak dikenakan tarif dan akhirnya lebih menguntungkan transaksi berbasis online. Berbeda dengan pedagang yang berada di pasar yang sudah jelas aturan dan regulasinya.
Baca Juga : Pemkot Bandung Ikuti Arahan Pusat Soal Pengawasan Transaksi Jual Beli di Media Sosial
Ia mengakui, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan karena soal moneter merupakan ranahnya dan urusan pemerintah pusat.
“Jadi pemerintah pusat dulu yang mengatur bagaimana pengenaan pajak terkait transaksi berbasis aplikasi atau online. Seperti bagaimana cara menerapkan besaran tarifnya. Harus ada aturan lebih tinggi dulu baru daerah mengatur melalui perda atau perwal,” ucapnya.
Folmer menerangkan, dengan kondisi tersebut maka pemerintah daerah hanya bisa menjaga agar keberadaan pedagang bisa bertahan.
Selain itu, pihaknya mendorong agar pedagang pasar mulai diberikan keringanan, agar mau bermigrasi atau bertransformasi ke online. Termasuk terkait transaksi juga harus mau beradaptasi menggunakan aplikasi online.
“Jadi mungkin nanti di Pasar Baru Bandung misalnya, menjadi stok barang saja. Lalu pedagang bisa menawarkan produk kemudian terjadi transaksi tetapi tidak langsung,” katanya.
Kelebihan dan Kekurangan Transaksi Online
Walau demikian, ia menilai transaksi online juga ada kelebihan dan kekurangannya. Seperti sering terjadi, terkadang pemesan menerima barang tidak sesuai ekspektasi. Bahkan ada kecenderungan penipuan.
Baca Juga : Menilik Produksi Gamelan Sunda di Kota Bandung
Oleh karena itu, maka peran pemerintah dalam melindungi dan memberi pelayanan kepada pedagang konvensional. Hal tersebut agar para pedagang konvensional ini bertransformasi menjadi pedagang yang menjadikan kios dan tokonya menjadi stok dari produknya.
“Kemudian mereka menggunakan platform aplikasi online untuk mempromosikan dagangannya dan melakukan transaksi. Jadi harus begitu kalau tidak, yah pada akhirnya teknologi yang akan menggilas kita,” katanya. (Rio/R13/HR Online/Edtor-Ecep)