harapanrakyat.com,- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis, Jabar, Aef Saefulloh melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah, Azi Fahrullah mengungkapkan, reklame yang diselenggarakan oleh partai politik dan atau organisasi kemasyarakatan tidak termasuk ke dalam objek pajak reklame.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pajak Reklame. “Dalam Perda itu disebutkan, bahwa reklame yang diselenggarakan oleh partai politik dan/atau organisasi kemasyarakatan tidak termasuk ke dalam objek pajak reklame sesuai isi Pasal 3 Ayat (1) huruf E,” ungkap Azi Senin (2/10/2023).
Baca juga: Bapenda Ciamis Tindak Perusahaan Tidak Bayar Pajak Reklame
Menurutnya, isi ketentuan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 memang ada pengecualian. Apabila dalam reklame partai politik terdapat logo/gambar/produk suatu perusahaan sebagai bagian dari promosi, maka logo/gambar/produk tersebut merupakan objek pajak reklame dan dikenakan pajak reklame.
“Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pajak Reklame, yaitu apabila dalam reklame partai politik terdapat produk perusahaan maka dikenakan pajak reklame,” jelasnya.
Lanjutnya, hingga saat ini pihak Bapenda Ciamis sendiri belum pernah melihat ataupun menerima laporan mengenai adanya partai politik yang menempelkan logo perusahaan di dalam bannernya.
“Kalaupun ada kita dari pihak Bapenda akan memasukkannya ke dalam objek pajak reklame,” pungkas Azi. (Fahmi/R8/HR Online/Editor Jujang)