harapanrakyat.com,- Pengamat Pemerintahan dan Pemerhati Kebijakan Publik Kota Banjar, Jawa Barat, Sidik Firmadi ikut merespon soal banyaknya spanduk ataupun baliho Bacaleg dari berbagai partai politik yang bertebaran di ruang publik.
Sidik mengatakan, fenomena pemasangan baliho bacaleg partai politik maupun pasangan bacapres dan bacawapres di Kota Banjar menjelang pemilu merupakan hal yang umum.
Namun, pemasangan berbagai baliho tersebut sebaiknya juga memperhatikan aturan yang berlaku. Terutama berkaitan dengan keindahan, kerapihan, dan ketertiban kota atau (K3).
Selain itu, tidak sedikit foto atau gambar para calon tersebut dipasang di berbagai tempat publik dan pohon. Tentunya hal ini dapat mengganggu keindahan kota.
Baca Juga: Spanduk Bacaleg Bertebaran, Aktivis Kota Banjar Sebut Warna-warni Kayak Pelangi
Menurutnya, jika memang melanggar peraturan sebaiknya pihak pemerintah kota melalui instansi terkait melakukan penertiban.
“Melihat berbagai fenomena tersebut jika memang melanggar aturan sebaiknya pemerintah Kota Banjar melalui dinas terkait (Pol PP) harus segera melakukan penertiban dengan melepas baliho atau gambar tersebut,” kata Sidik kepada harapanrakyat.com, Selasa (17/10/2023).
Baliho Bacaleg Bertebaran di Kota Banjar, Pemasangnya Bisa Diberi Hukuman Denda?
Lanjut menyebutkan, jika memungkinkan dan terdapat aturan bisa juga diberikan hukuman denda agar dapat menimbulkan efek jera. Sehingga ke depan pemasangan alat peraga kampanye tidak sembarangan.
Langkah lain yang dapat dilakukan oleh pemerintah Kota Banjar yaitu dengan cara bekerjasama dengan KPU dan Bawaslu. Pemerintah bisa mengumpulkan seluruh peserta pemilu di Kota Banjar dan diberikan sosialisasi tentang pemasangan alat peraga kampanye.
Sehingga baliho atau spanduk tersebut tidak dipasang sembarangan. Hal itu agar keindahan, kerapihan, dan ketertiban kota tetap terjaga dan terlihat asri.
“Terakhir saya berpesan kepada pemerintah Kota Banjar untuk segera bertindak. Tujuannya agar keindahan, kerapihan, dan ketertiban kota terjaga,” kata Sidik yang juga Dosen di Universitas Tasikmalaya.
Sementara itu, dikonfirmasi kembali soal baliho atau spanduk Bacaleg, Bacapres dan Bacawapres yang bertebaran, Kepala Dinas Satpol PP Kota Banjar, Irwan Adhiawan, mengatakan, pihaknya masih melakukan inventarisir.
Selain itu juga sudah ada koordinasi dari Bawaslu dengan Satpol PP. Rencananya, Bawaslu akan menggelar rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Masih inventarisir. Hari ini sudah ada koordinasi dari Bawaslu dengan Pol PP dan insyaallah hari Selasa akan ada rapat dari Bawaslu dengan mengundang yang terkait,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)