harapanrakyat.com,- Masa kampanye Pemilu 2024 belum mulai, namun di sepanjang jalan di Pangandaran, Jawa Barat, sudah marak bakal calon legislatif (bacaleg) yang memasang baliho.
Bahkan menurut data dari Bapenda Pangadaran, saat ini sudah ada sekitar 700-an baliho yang tersebar di 10 kecamatan di Pangandaran.
Lantas apakah baliho tersebut akan kena pajak reklame? Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Pangandaran, Asep Rusli mengatakan, bahwa pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu terkait hal tersebut.
Sebab, katanya, menurut UU No 1 Tahun 2022 disebutkan, bahwa reklame yang kaitannya dengan politik tidak dikenakan pajak.
Selain itu, berdasarkan regulasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menyatakan, penyelenggaraan reklame dalam rangka pelaksanaan kegiatan politik dikecualikan dari objek reklame. Sehingga tidak dikenakan pajak reklame.
Baca Juga: Pemasangan Baliho Bakal Caleg di Jalan Cigugur Pangandaran Bahayakan Pengendara
Kemudian, jika mengacu pada Perda Pangandaran Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pajak Reklame, di Pasal 3 poin e menyatakan, yang tidak termasuk objek pajak reklame adalah yang diselenggarakan oleh partai politik.
“Peraturan itu nantinya menjadi acuan Bapenda Pangandaran dalam pengenaan pajak baliho yang bacaleg pasang,” kata Senin (2/10/2023).
Meski begitu, pihaknya masih akan mengkaji dan menganalisa lebih jelas, apakah ada acuan lain yang bisa mengenakan pajak baliho bacaleg.
“Nanti apakah baliho bacaleg tersebut masuk objek pajak reklame atau tidak, kami sedang menganalisa,” ungkap Asep Rusli.
Lanjutnya menjelaskan, tujuan pihaknya melakukan pengkajian dan analisa, agar tidak salah langkah dalam mengoptimalkan pendapatan pajak daerah khususnya reklame. Seperti baliho bacaleg yang kini mulai marak terpasang di ruang publik di Pangandaran.
“Kami tidak mau salah langkah di lapangan. Kalau memang sudah jelas aturannya, kita akan laksanakan sesuai aturan. Kalau dari analisa dan kajian mengatakan, bahwa baliho harus dikenakan pajak, ya kita harus jalankan. Dan kalau aturannya tidak boleh, ya kami tidak akan melakukan penarikan pajak,” jelasnya. (Madlani/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)