Rabu, April 23, 2025
BerandaTeknologiAplikasiAplikasi Perpanjang Paspor Online, Mudahkan Proses Pendaftaran

Aplikasi Perpanjang Paspor Online, Mudahkan Proses Pendaftaran

Aplikasi perpanjang paspor online tentu bisa membantu. Aplikasi tersebut bisa mempermudah kita untuk perpanjang paspor secara online. Paspor sendiri merupakan salah satu dokumen penting yang kita butuhkan untuk bepergian ke luar negeri.

Paspor bisa dimiliki oleh orang yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Masa berlakunya yaitu paling lama 10 tahun sejak paspor tersebut diterbitkan. Setelah lebih dari 10 tahun maka paspor sudah tidak berlaku sehingga Anda tidak bisa menggunakannya lagi.

Baca Juga: Cara Cek Pajak Motor Secara Offline dan Online dengan Mudah

Untuk mencegahnya Anda bisa memilih untuk memperpanjang masa berlaku paspor tersebut. Bahkan Anda bisa memperpanjang paspor ketika sudah memasuki 6 bulan terakhir masa berlakunya. Sehingga paspor tersebut masih bisa berlaku untuk beberapa tahun ke depan.

Aplikasi Perpanjang Paspor Online M-Paspor, Berikut Cara Menggunakannya

Untuk memperpanjang paspor, Anda bisa memanfaatkan aplikasi M-Paspor. M-Paspor merupakan platform untuk membantu proses pendaftaran perpanjang paspor secara online. Dengan aplikasi ini maka kita bisa lebih mudah dalam proses memperpanjang paspor.

Namun, meskipun menggunakannya Anda masih harus datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan pengambilan data biometrik. Sebab hal tersebut tentunya tidak bisa dilakukan secara online. Meskipun begitu, adanya aplikasi M-Paspor akan sangat membantu pendaftarannya.

Cara memperpanjang paspor dengan aplikasi perpanjang paspor satu ini cukup mudah. Anda bahkan bisa melakukanya sendiri kapan saja di rumah saja tanpa ribet. Nah, berikut ini adalah langkah-langkah untuk memperpanjang paspor menggunakan aplikasi M-Paspor:

Unduh dan Pasang Aplikasi M-Paspor

Pertama Anda harus memasang aplikasi perpanjang paspor online M-Paspor terlebih dahulu. Anda bisa memasangnya dengan mudah melalui Google Play Store maupun Apps Store.

Cara memasang aplikasi ini juga sama seperti ketika Anda memasang aplikasi lainnya.

Buat Akun

Setelah aplikasi terpasang, selanjutnya buat akun dan daftarkan diri Anda terlebih dahulu. Isilah semua formulir yang diminta oleh aplikasi seperti nama, KTP, KK dan lain sebagainya.

Anda juga bisa membaca syarat dan ketentuannya terlebih dahulu sebelum lanjut ke tahap berikutnya.

Pilih Kantor Imigrasi Terdekat

Setelah proses pendaftaran selesai, Anda bisa memilih kantor imigrasi untuk memperpanjang paspor. Agar lebih mudah Anda bisa memilih kantor imigrasi yang dekat dengan domisili Anda. Sehingga Anda tidak perlu repot pergi terlalu jauh untuk memperpanjang paspor.

Tentukan Jumlah Pemohon dan Waktu Kedatangan pada Aplikasi Perpanjang Paspor Online M-Paspor

Selanjutnya isilah jumlah pemohon dan waktu kedatangan Anda ke kantor imigrasi tersebut. Sebelumnya, Anda juga bisa mengecek kuota jumlah pendaftar yang tersedia di jadwal.

Baca Juga: Cara Beli Tiket Bioskop Online, Anti Ribet!

Setelah mengisi permohonan dan waktu kedatangan, Anda akan mendapat bukti berupa kode QR.

Datang ke Kantor Imigrasi

Setelah itu datanglah ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah Anda tentukan sebelumnya. Jangan lupa membawa paspor lama dan berbagai dokumen yang sekiranya penting.

Pastikan juga Anda menggunakan pakaian yang rapi berkerah serta tidak berwarna putih.

Tunjukkan Kode QR

Setelah sampai di kantor imigrasi, tunjukkan bukti pendaftaran Anda pada petugas. Kemudian isilah sejumlah dokumen yang diberikan oleh petugas.

Setelah itu petugas akan memeriksa kelengkapan data dan memberi Anda nomor antrian foto, wawancara serta pengambilan sidik jari.

Tunggu Giliran Antrian

Setelah menunjukkan kode QR dalam aplikasi perpanjang paspor online dan mendapat antrian, Anda tinggal menunggu. Setelah mendapat giliran foto dan sebagainya nantinya Anda akan mendapat slip pembayaran. Kemudian Anda bisa melunasi biaya pembayaran paspor tersebut.

Untuk biaya perpanjangan paspor cukup beragam sesuai kondisi paspor Anda sendiri. Biaya perpanjangan paspor biasa 48 halaman biasa Rp350.000, dan dengan e-paspor Rp650.000. Jika paspor hilang maka mendapat denda Rp1.000.000, namun jika rusak dendanya Rp500.000.

Tunggu Paspor Jadi dan Ambil

Setelah melunasi pembayaran perpanjangan paspor, Anda hanya perlu menunggu paspor baru jadi. Biasanya lama pembuatan paspor ini yaitu sekitar 3 hingga 4 hari kerja setelah pembayaran. Anda bisa mengambil paspor di kantor imigrasi yang sama dengan proses pembuatannya.

Baca Juga: Aplikasi Bayar Tilang Online, Lebih Praktis dan Cepat

Proses memperpanjang paspor menggunakan aplikasi perpanjang paspor online M-Paspor sudah selesai. Masa berlaku paspor Anda yang semula tinggal beberapa bulan bisa kembali lebih panjang. Anda pun bisa menggunakannya untuk bepergian ke luar negeri kapan saja. (R10/HR-Online)

Pohon Ditanam di Bantaran Sungai

Upaya Menjaga Kelestarian Alam, Ratusan Pohon Ditanam di Bantaran Sungai Citanduy Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Jaga kelestarian alam, ratusan bibit pohon ditanam di bantaran Sungai Citanduy wilayah Kota Banjar, Jawa Barat, saat peringatan Hari Bumi tahun 2025, Selasa...
Eliano Reijnders

Sosok Eliano Reijnders, Gelandang Timnas Indonesia Diincar Klub Selangor FC Malaysia

Kabar mengejutkan datang dari Malaysia, tepatnya dari Selangor FC yang rumornya tengah membujuk Eliano Reijnders untuk bergabung. Bahkan sudah ada juru transfer klub Malaysia...
Hari Jadi Sumedang ke-447

Paripurna Hari Jadi Sumedang ke-447, Bupati Paparkan Program Prioritas 100 Hari Kerja, Apa Saja?

harapanrakyat.com,- Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir menyampaikan program prioritas 100 hari kerja pemerintahannya bersama Wakil Bupati, M Fajar Aldila, dalam Rapat Paripurna Hari Jadi...
Pengakuan Oknum Dokter Cabul Lecehkan 4 Orang, Tapi yang Lapor ke Polres Garut Ada 5, Kok Bisa?

Pengakuan Oknum Dokter Cabul Lecehkan 4 Orang, Tapi yang Lapor ke Polres Garut Ada 5, Kok Bisa?

harapanrakyat.com,- Pengakuan MSF oknum dokter yang menjadi tersangka kasus pelecehan terhadap pasien ibu hamil di Garut berikan keterangan berbeda kepada penyidik. MSF mengakui perbuatannya,...
Hari Bumi ke-55

Begini Cara Siswa MAN 2 Pangandaran Peringati Hari Bumi ke-55

harapanrakyat.com,- Dalam rangka memperingati Hari Bumi ke-55, siswa Madrasah Aliyah Negeri 2 Pangandaran, Jawa Barat, melakukan penanaman pohon matoa di sekitar kampus MAN 2...
Wali Kota Banjar Soal Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD; Kita Hormati Proses Hukum Berjalan 

Wali Kota Banjar Soal Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD; Kita Hormati Proses Hukum Berjalan 

harapanrakyat.com,- Walikota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono, menanggapi kasus hukum yang menimpa Ketua DPRD Kota Banjar DRK. Pimpinan wakil rakyat beberapa periode tersebut terlibat dalam...