harapanrakyat.com,- Sebanyak 93 desa di Kabupaten Pangandaran saat ini telah mencapai status desa mandiri.
Konsep desa mandiri menurut Undang-Undang No 6 tahun 2014 adalah desa yang telah berhasil memenuhi standar pelayanan dasar. Termasuk juga infrastruktur yang memadai.
Selain itu, akses transportasi yang mudah, pelayanan umum yang berkualitas, serta tata kelola pemerintahan yang efektif.
Kemudian, desa mandiri adalah desa yang mencapai nilai Indeks Pembangunan Desa lebih dari 75.
Menurut Kepala Dinsos PMD Kabupaten Pangandaran Dedi Surachman, tahun ini ada sebanyak 93 desa di Kabupaten Pangandaran berhasil mencapai status desa mandiri.
Ia menyatakan bahwa kondisi infrastruktur, transportasi, pelayanan publik, dan tata kelola pemerintahan telah mencapai tingkat yang baik di semua desa.
“Karena itu, sehingga semuanya masuk dalam kategori desa mandiri. Ini adalah berkat keberhasilan Pak Bupati yang telah melaksanakan Pembangunan Infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan pariwisata, sehingga masyarakat mendapatkan akses terhadap semua indikator IDM,” ujarnya, Rabu (4/10/24).
Semua desa yang telah mencapai status desa mandiri, lanjutnya, proses pencairan dana desa di Pangandaran menjadi 2 tahap sesuai dengan perencanaan yang telah disusun.
Baca juga: Tak Punya Rumah, Mbok Kalem Lansia di Pangandaran Akan Diurus Keluarga, Pemda Bantu Bangunkan Kamar
Dedi Surachman menambahkan, di Pangandaran tidak ada perbedaan dalam pencairan dana desa antara desa maju, desa berkembang, dan desa mandiri seperti di daerah lain.
“Semua proses pencairan berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana,” pungkasnya. (Enceng/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)