harapanrakyat.com,- 50 Desa di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mendapatkan tambahan Dana Desa (DD) tahun 2023 dari pemerintah pusat. 50 Desa tersebut tersebar di 17 Kecamatan.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ciamis, Andi Sopyandi mengatakan, Desa yang mendapatkan DD tambahan ditentukan oleh Kementerian Keuangan.
“Jadi yang dapat Dana Desa tambahan itu, adalah Pemdes yang yang menurut Kementerian Keuangan kinerjanya bagus dan mendapat penghargaan dari Kementerian/Lembaga,” ungkap Andi Kamis (12/10/2023).
Baca juga: 50 Desa Dapat Alokasi Tambahan Dana Desa, Bupati Ciamis: Jangan Dikorupsi!
Terutama kata Andi, Pemdes yang kinerja pelaporannya bagus dan tepat waktu menjadi prioritas.
Saat ini, pelaporan pengelolaan keuangan Desa dilakukan melalui Siskeudes langsung ke Pemerintah pusat.
“Dari laporan Siskeudes itu, Kementerian Keuangan bisa menilai capaian kinerja pemerintah Desa. Lewat Siskeudes, akan terbentuk dokumen penatausahaan dan laporan-laporan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Ketika ditanya kapan tambahan Dana Desa mulai dicairkan, Andi tidak bisa memastikan. Hal itu lantaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari Kementerian Keuangan, belum diserahkan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Tasikmalaya.
Saat ini, Desa yang mendapatkan tambahan DD baru membuat surat pernyataan, terkait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes. Surat pernyataan itu diberikan ke pemerintah daerah.
“Jadi harus dimasukan dulu tambahan Dana Desa itu ke APBDes, beserta dengan rencana penggunaannya,” ucapnya.
Untuk anggaran tambahan DD, 50 Desa di Ciamis masing-masing akan mendapat Rp 139.642.000. “Untuk penggunaannya nanti diserahkan ke masing-masing Desa, tentunya yang sesuai dengan skala prioritas,” pungkas Andi. (R8/HR Online/Editor Jujang)