harapanrakyat.com,- 405 warga Desa Muktisari, Desa Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menerima sertifikat redistribusi tanah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penyerahan sertifikat dari Kementerian ATR/BPN, pada 12 Oktober 2023 tersebut, adalah bagian dari program TORA atau Tanah Objek Reforma Agraria.
Bagian Analis Hukum Bagian Hukum Setda Ciamis, Resalita Sondari, membenarkan beberapa waktu lalu, Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, membagikan 405 sertifikat redistribusi tanah eks HGU PT Maloya kepada masyarakat penggarap.
Ia mengatakan, bahwa lahan tersebut sebelumnya adalah tanah eks PT Maloya.
“Berdasarkan SK Kepala BPN Ciamis No 1/HM/BPN-32.07/2023, telah melakukan pemberian hak milik dalam rangka redistribusi tanah,” katanya kepada harapanrakyat.com, Selasa (24/10/2023).
Baca Juga: Antusias Masyarakat Ciamis Ikuti Program PTSL Tinggi, BPN Acungi Jempol
Lanjutnya menambahkan, bahwa kegiatan penyerahan sertifikat redistribusi tanah dari Menteri ATR/BPN beberapa waktu lalu, merupakan keberhasilan atau bukti kerja nyata dari Tim Terpadu Penyelesaian Permasalahan Tanah di Ciamis.
Tim tersebut terdiri dari unsur Forkopimda, SKPD teknis dan organisasi masyarakat di bidang pertanahan.
“Alhamdulillah, atas kerja sama semua pihak terutama tim terpadu penyelesaian tanah Kabupaten Ciamis, bahwa tanah eks HGU PT Maloya bisa dibagikan untuk kepentingan masyarakat. Terutama para petani penggarap di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)