harapanrakyat.com,- Sebanyak 1.475 baliho dan spanduk APS bacaleg di Kota Banjar, Jawa Barat, disebut tidak sesuai aturan. Jumlah APS (alat peraga sosialisasi) yang melanggar aturan itu berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Banjar.
Ketua Bawaslu Kota Banjar Rudi Ilham Ginanjar mengatakan, berdasarkan dari hasil temuan di lapangan, terdapat alat peraga sosialisasi yang penempatannya tidak sesuai dengan peraturan. Bahkan ada juga APS yang berisi konten ajakan.
Sedangkan, menurut PKPU Nomor 15 Tahun 2023, untuk APS tidak boleh ada konten ajakan atau citra diri. Adapun jumlah APS tersebut dari hasil temuan di lapangan jumlahnya mencapai 1475 APS.
Jumlah tersebut meliputi alat peraga sosialisasi untuk bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD kabupaten/kota, provinsi, DPD, maupun bacaleg DPR RI. Termasuk juga ada sebagian APS untuk bakal calon presiden (bacapres).
“Hasil pendataan di lapangan memang terdapat APS yang penempatannya tidak sesuai, dan konten yang harusnya sosialisasi tapi ada konten ajakan,” terang Rudi kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Baca Juga: Soal Spanduk Bacaleg Mulai Bertebaran, Satpol PP Kota Banjar: Sedang Kami Inventarisir
Lanjutnya menyebutkan, sementara ini berkaitan dengan alat peraga sosialisasi yang penempatannya ada di ruang publik, pihaknya mendorong instansi terkait Satpol PP. Hal ini berkaitan dengan keindahan, ketertiban dan kerapian (K3).
Soal Penertiban APS Bacaleg di Kota Banjar, Satpol PP akan Gandeng Panwascam
Selain itu, pihaknya juga berupaya melakukan pendekatan secara persuasif kepada partai politik berkaitan dengan APS tersebut supaya mereka bisa menurunkan secara mandiri.
“Menunggu tindakan dari Satpol PP seperti apa. Yang pasti kita kemarin sudah mengadakan rapat koordinasi. Pihak Satpol juga lagi menunggu kajian dari dinas terkait, yakni Dishub dan Dinas Lingkungan Hidup,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Kota Banjar Irwan Adhiawan, melalui Sekretaris Dinas, Fera Mada Pratama, mengatakan, terkait APS Bacaleg di Kota Banjar tersebut, pihaknya akan segera melakukan penertiban.
Saat ini pihaknya masih koordinasi dan akan melayangkan surat pemberitahuan ke masing-masing Panitia Pengawas tingkat Kecamatan atau Panwascam.
“Sementara ini belum. Nanti akan kita tertibkan sama Panwascam. Kami baru menyiapkan surat pemberitahuan ke Panwascam. Kemungkinan nanti minggu depan,” kata Fera. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)