Wacana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menarik pajak judi online, menjadi trending di dunia maya. Bahkan tak sedikit netizen yang mencecar wacana tersebut.
Namun apakah benar Kominfo yang mewacana hal tersebut? Terkait dengan persoalan itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi langsung angkat bicara.
Menteri Komunikasi dan Informatika membantah dan mengklarifikasi, bahwa wacana tersebut bukan dari pihaknya.
Ia menjelaskan, bahwa wacana menarik pajak judi online adalah dari usulan beberapa pihak ketika proses diskusi.
Budi dengan tegas menjelaskan, bahwa peraturan di Indonesia sudah dengan jelas melarang perjudian termasuk judi online.
Baca Juga: Rencana Pajak Judi Online Menkominfo Tuai Polemik
Bahkan, pihaknya selaku Menkominfo sepakat jika perjudian online adalah melanggar hukum dan ilegal.
“Sehingga otomatis tentu UU melarang memungut pajak dari judi online. Dan itu tidak mungkin dilakukan,” jelasnya belum lama ini.
CERI: Rencana Menkominfo Tarik Pajak Judi Online Terkesan Bak Kebijakan Pesong
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, menilai bahwa rencana Menteri Kominfo menarik pajak untuk judi online itu gila.
“Kalau kata orang itu pesong. Pasalnya, bukan hanya melanggar Pasal 303 KUHP, judi juga haram dalam ajaran agama,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang harapanrakyat.com terima, Senin (11/9/2023).
Terlebih, lanjutnya, sekarang sudah terungkap tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban akibat judi online. Apalagi, katanya, perekonomian masih susah pasca pandemi Covid-19.
“Terjebak judi online yang memang masif dan menggiurkan. Sampai akhirnya terjebak hutang pinjol alias pinjaman online yang mencekik. Karena tidak punya uang lagi setelah kalah judi online,” kata Yusri.
Baca Juga: ALMI Minta Polri Tindak Artis Promotor Judi Online
Menurutnya, judi online tidak hanya merambah kalangan orang berduit. Berbagai media belakangan sudah mengungkapkan, bahwa yang menjadi korban judi online kebanyakan adalah dari kalangan orang miskin.
Selain itu, tidak hanya kalangan orang dewasa. Korban judi online juga tidak sedikit dari kalangan anak-anak dan remaja .
“Bahkan sampai ibu-ibu rumah tangga. Ini sudah sangat mengerikan,” ujarnya.
Wacana Menkominfo untuk tarik pajak judi online, menurut Yusri, juga membuktikan bahwa menunjukkan ketidak seriusan Kominfo memblokir situs judi online. (R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)