Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita NasionalViral Video Zulkifli Hasan Bagi-bagi Uang, Disoal KPK?

Viral Video Zulkifli Hasan Bagi-bagi Uang, Disoal KPK?

harapanrakyat.com,- Video Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang juga Ketum Partai Amanat Nasional (PAN), bagi-bagi uang viral di platform TikTok pada 10 Juli 2023. Dalam video tersebut, Zulkifli Hasan tampak membagikan uang senilai Rp 50 ribu kepada sejumlah nelayan.

Menggapi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengingatkan partai politik (parpol) untuk menjauhi praktek korupsi dan politik uang dalam proses demokrasi menjelang Pemilu 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menggarisbawahi pentingnya menjalani proses demokrasi tanpa adanya praktik korupsi dan politik uang. “Antikorupsi itu maknanya tidak dengan menebar uang untuk meraih suara, karena itu adalah cara curang,” kata Ali.

Ali Fikri juga mendesak parpol untuk ikut mempromosikan antikorupsi dalam kampanye mereka. Hal ini diharapkan akan membantu menciptakan pemilih yang lebih cerdas pada Pemilu 2024.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan akan menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan, usai bagi-bagi uang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran-Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, menjelaskan bahwa video Zulkifli Hasan tersebut akan menjadi titik awal penyelidikan mereka.

Dalam konteks hukum, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur tentang politik uang, terutama selama masa kampanye. Namun, saat ini belum ada masa kampanye resmi, meskipun PAN sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 sejak Desember 2022.

Sanksi atas politik uang diatur dalam Pasal 285 dan Pasal 523 UU Pemilu, yang dapat berujung pada pembatalan calon tetap atau calon terpilih, serta pidana hingga 2-4 tahun penjara dengan denda mencapai Rp 24-48 juta.

Baca juga: Hadiri Konsolidasi PAN Pangandaran, Zulkifli Hasan Targetkan 11 Kursi DPR RI dari Jabar

PAN Bantah Zulkifli Hasan Praktekan Politik Uang, Sebut Tindakan Itu sebagai Sedekah

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, membantah bahwa tindakan Zulhas adalah politik uang. Menurutnya, Zulkifli Hasan memiliki kebiasaan untuk bersedekah pada berbagai acara atau kesempatan. Dia menekankan bahwa tidak ada ajakan untuk memilih PAN dalam tindakan tersebut.

Viva juga menjelaskan bahwa Zulkifli Hasan selalu turun ke lapangan untuk melihat kondisi masyarakat, dan ketika melakukannya, dia juga membeli barang-barang dari pedagang lokal. Menurut Viva, tindakan bersedekah ini dapat membantu warga yang membutuhkan.

Sekjen PAN, Eddy Soeparno, juga membedakan antara politik uang dan tindakan Zulkifli Hasan. Dia menyatakan bahwa dalam video Zulkifli Hasan di TikTok tersebut tidak ada atribut partai atau seruan untuk memilih PAN, sehingga tidak relevan dengan konsep politik uang.

Wasekjen PAN, Fikri Yasin, melihat tindakan Zulkifli Hasan sebagai spontanitas dan bukan memiliki tujuan politik. Fikri berpendapat bahwa Zulkifli Hasan memiliki hati yang penuh kepedulian terhadap masyarakat kecil dan mudah tersentuh.

Video viral Zulkifli Hasan yang membagikan uang kepada nelayan telah memicu peringatan dari KPK terkait praktik korupsi dan politik uang dalam proses demokrasi. KPK menekankan pentingnya menjalani proses demokrasi yang bersih dan tanpa politik uang. Sementara itu, Bawaslu RI akan menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan.

Di sisi lain, PAN membantah bahwa tindakan Zulkifli Hasan adalah politik uang, menggambarkannya sebagai bersedekah. Mereka menegaskan bahwa tidak ada ajakan untuk memilih PAN dalam tindakan tersebut. (R8/HR Online/Editor Jujang)

Tes Kebugaran Fisik

Calon Jemaah Haji di Kota Banjar Jalani Tes Kebugaran Fisik, Jalan Kaki 1,6 Km

harapanrakyat.com,- Sebanyak 120 calon jemaah haji Kota Banjar, Jawa Barat, yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun 2025, melakukan tes kebugaran fisik yang diselenggarakan...
Oknum Dokter Cabul di Garut

Akhirnya Oknum Dokter Cabul di Garut Ditetapkan Tersangka, Malam Ini Langsung Ditahan

harapanrakyat.com,- Oknum dokter cabul di Garut, Jawa Barat, yang melakukan pelecehan seksual kepada ibu hamil saat praktik di salah satu klinik swasta akhirnya ditetapkan...
Bewara Ngalaksa 2025

Bewara Ngalaksa 2025 Dimulai, Warga Rancakalong Sumedang Siap Meriahkan Acara Budaya

harapanrakyat.com,- Kegiatan budaya khas Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yakni Ngalaksa kembali menggema di masyarakat. Acara dimulai dengan kegiatan Bewara Ngalaksa 2025 yang berlangsung...
Miras Jenis Tuak

Terima Aduan Masyarakat, Satpol PP Kota Banjar Amankan Puluhan Liter Miras Jenis Tuak

harapanrakyat.com,- Puluhan liter minum keras (miras) jenis tuak diamankan petugas Satpol PP di wilayah Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Petugas Satpol PP...
Dikejar Lebah Odeng

Lagi Asyik Nyabit Rumput Warga Cipaku Ciamis Dikejar Lebah Odeng, Begini Kondisinya

harapanrakyat.com,- Lagi asyik menyabit rumput, Holil warga Desa Cipaku, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dikejar lebah odeng, Rabu (16/4/2025). Meski telah berusaha lari...
Program Kartu Berdaya

Warga Pataruman Tagih Janji Program Kartu Berdaya Wali Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Sejumlah warga di Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, menagih janji Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar, terkait Program Kartu...