harapanrakyat.com,- AMN (50), terduga pelaku pembunuhan istrinya berinisial TM (40), tercatat sebagai jukir resmi Dishub Ciamis, Jawa Barat, sejak tahun 2012.
Sebelumnya, AMN diduga melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya hingga tewas pada Minggu (10/9/2023). Peristiwa tersebut terjadi di rumah AMN, di Dusun Warung Wetan, Imbanagara, Kecamatan Ciamis.
Kepala UPTD Pengelolaan Parkir Dinas Perhubungan Ciamis Dedi Iswadi, mengatakan, AMN sudah tercatat sebagai jukir resmi Dishub Ciamis sekitar tahun 2012 awal.
Baca Juga: Dishub Ciamis Larang Pelajar SMP dan SMA Bawa Motor ke Sekolah, Ini Alasannya
Dedi tidak menyangka kalau AMN yang merupakan salah satu juru parkir (jukir) resmi itu melakukan penganiayaan kepada istrinya, hingga meninggal dunia.
“AMN juru parkir di Baso Oding. Kita memang sudah mendapatkan kabar tersebut. Kita tidak menyangka kalau AMN melakukan penganiayaan kepada istrinya hingga tewas,” kata Dedi, Rabu (13/9/2023).
Ia menyebutkan, berdasarkan informasi dari rekan-rekan juru parkir bahwa AMN tidak ada masalah dalam kerjanya sebagai jukir. Tidak ada gelagat seperti tempramental.
“Kata rekan-rekan jukirnya, AMN kalau bekerja ya biasa saja. Ia tercatat sebagai jukir resmi Dishub Ciamis sudah hampir 10 tahun, dari tahun 2012 awal,” pungkas Dedi. (Fahmi/R3/HR-Online/Editor: Eva)