harapanrakyat.com,- Praktisi hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Galuh (Unigal) Ciamis, Iwan Setiawan, angkat bicara terkait bule yang bunuh mertuanya di Kota Banjar, Jawa Barat.
Menurutnya, sudah seharusnya Kepolisian Republik Indonesia khusus wilayah Kota Banjar, menetapkan ALW, warga negara asing (WNA) yang melakukan pembunuhan sebagai tersangka.
Hal tersebut sesuai dengan asas teritorial, asas nasional aktif, asas nasional pasif & asas universal.
“Prinsip tersebut ditegaskan dalam Pasal 2 KUHP dan Pasal 4 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya, Senin (25/9/2023).
Iwan menjelaskan, dalam UU dan pasal tersebut menyatakan, bahwa ketentuan hukum pidana di Indonesia, berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
Jadi, jelasnya, sebelum mengacu kepada UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian dengan melakukan deportasi atau tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia, maka WNA tersebut harus dihukum sesuai dengan KHUPidana.
“Maka sebelum melakukan deportasi, Pasal 338 sangat pantas menjerat bule yang bunuh mertuanya di Kota Banjar,” jelasnya.
Baca Juga: Bule Asal Amerika Diduga Tusuk Mertuanya di Kota Banjar Sampai Tewas
Lanjut Iwan menambahkan, WNA yang melakukan perbuatan melawan hukum, bisa dilakukan eksekusi untuk diadili sesuai hukum negara Indonesia.
“Karena melakukan kejahatan terhadap nyawa manusia, maka hukuman yang pantas adalah dijerat dengan KHUPidana Pasal 338,” pungkasnya.
Sebelumnya, bule bernama ALW asal Amerika Serikat ini, membunuh mertuanya yang merupakan warga Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kota Banjar.
Tragedi kejadian penusukan dan pembunuhan tersebut, terjadi pada Minggu (24/9/2023), di rumah korban.
Sementara itu, Yasin Yusro, adik korban, meminta agar bule yang bunuh mertuanya di Kota Banjar ini mendapat hukuman seberat-beratnya.
“Kami dari keluarga istri korban minta pelaku dihukum seberat beratnya. Ini bisa masuk Pasal 340 pembunuhan berencana,” katanya, Senin (25/9/2023). (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)