Sejarah Petisi Soetardjo merupakan bentuk protes kaum Bumiputera terhadap Pemerintahan Belanda karena dianggap tidak memberikan hak-hak dan kedudukan yang sama antara rakyat di Hindia Belanda terutama kalangan pribumi dan negeri Belanda sendiri.
Tak hanya itu, Petisi Soetardjo juga berisi tentang tuntutan kaum Bumiputera untuk menyelenggarakan pemerintahan tersendiri atau lepas dari campur tangan Belanda.
Secara tidak langsung pula, Bumiputera akan memiliki kedudukan dan hak-hak yang setara dengan orang-orang Belanda.
Meskipun mendapatkan banyak perdebatan dan tantangan, Petisi Soetardjo akhirnya disetujui dalam sidang Volksraad pada 29 September 1936.
Pada tanggal 29 September 1936 ini menjadi catatan penting tentang perjuangan kaum kemerdekaan untuk lepas dari cengkraman kaum penjajah.
Baca Juga: Sejarah Pemilu Pertama di Indonesia, 29 September 1955
Sejarah Usulan Petisi Soetardjo
Soetardjo Kartohadikoesomo merupakan salah satu anggota Volksraad yang keras memperjuangkan persamaan hak antara kalangan Bumiputera dengan orang-orang Belanda.
Catatan perjuangannya sebenarnya tidak hanya dilakukan melalui Petisi Soetardjo. Ia pernah menyatakan dukungan terhadap usulan Husni Thamrin untuk mengubah istilah Nederlands Indisch dan Inlander menjadi nasionalis Indonesia, Indonesisch dan Indonesier.
Soetardjo juga aktif dalam menentang kebijakan Belanda yang dianggap merugikan Bumiputera. Salah satunya adalah ketika adanya depresi ekonomi global yang terjadi pada tahun 1930-an.
Perjuangan Soetardjo pun tak hanya sampai di situ, pada bulan Juli 1936 ia merancang salah satu bentuk protes dari kaum Bumiputera terhadap Belanda yang dikenal dengan Petisi Soetardjo.
Ide mengenai petisi ini muncul ketika ia membaca Konstitusi Belanda yang menyatakan bahwa, Kerajaan Belanda mencakup wilayah Belanda, Hindia Belanda, Suriname dan Curaçao.
Konstitusi inilah yang memberikan ide kepada Soetardjo bahwa Hindia Belanda sebenarnya memiliki kedudukan yang setara dengan Belanda. oleh karena itu, hak-hak dan kewenangan haruslah setara. Hindia Belanda juga merupakan bagian yang turut membentuk Kerajaan Belanda.
Ia kemudian mengusulkan Petisi Soetardjo ini pada sidang Volksraad tanggal 15 Juli 1936. Petisi ini menghendaki agar Belanda turut menyelenggarakan musyawarah antara perwakilan dari Bumiputera dengan Belanda dengan hak dan kedudukan yang sama.
Baca Juga: Sejarah Lagu Halo-Halo Bandung, Viral Dijiplak Malaysia Jadi Helo Kuala Lumpur
Musyawarah ini tujuannya untuk memberikan hak terhadap pembentukan pemerintahan yang berdiri sendiri tanpa campur tangan Belanda.
Mengutip sebuah buku yang berjudul “Perjalanan Panjang Anak Bumi : Biografi R.M.A.A. Koesoemo Oetoyo ” (2007), sejarah Petisi Soetardjo ini memiliki landasan juridis karena dalam melihat konstitusi pasal 1 Undang-Undang Kerajaan Belanda disebutkan bahwa Kerajaan Belanda meliputi wilayah Belanda (Nederland), Hindia Belanda, Suriname, dan Curacao. Menurut Soetardjo, keempat wilayah ini memiliki kedudukan yang sama.
Sehingga sudah menjadi sebuah kewajiban agar Hindia Belanda terutama kaum Bumiputera diberikan hak yang sama.
Reaksi terhadap Petisi Soetardjo
Usulan mengenai Petisi Soetardjo memang menimbulkan reaksi yang beragam, baik dari kalangan Belanda maupun kalangan Bumiputera sendiri.
Menurut beberapa pihak Belanda, petisi ini dianggap sebagai usulan yang berbahaya dan menganggap bahwa kaum Bumiputera belum matang untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri.
Salah satu pihak yang bahkan sampai mengejek petisi ini terutama berasal dari persuratkabaran Belanda yang mengatakan bahwa Petisi Soetardjo sejenis petis bumbu atau lauk atau sambal yang mempunyai bau khas, dibuat dari udang atau ikan laut.
Tentu saja statemen ini merupakan bentuk ejekan yang digunakan untuk merendahkan kaum Bumiputera waktu itu.
Sejarah mencatat, dibalik penolakan dan penentangan itu ada juga orang-orang Belanda yang mendukung adanya Petisi Soetardjo itu.
Sedangkan untuk kaum Bumiputera sendiri terutama pers rata-rata mendukung adanya Petisi Soetardjo, contohnya seperti surat kabar Pemandangan, Cahaya Timur, Pelita Andalas, Pewarta Deli, Majalah Katolik, dll.
Dukungan dari persuratkabaran Indonesia ini ternyata cukup berarti. Alhasil kabar mengenai Petisi Soetardjo ini pun disebarkan secara luas.
Dukungan Petisi Soetardjo oleh Volksraad
Perdebatan mengenai Petisi Soetardjo sebenarnya tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat, melainkan juga di dalam Volksraad sendiri.
Perdebatan mengenai Petisi Soetardjo bisa dikatakan cukup alot hingga menyita waktu yang tak sebentar. Apalagi usulan Soetardjo yang dibuat dalam bentuk petisi ini memang memiliki landasan yang cukup kuat untuk diusulkan ke Ratu Belanda.
Sebelum diajukan dalam sidang Volksraad petisi ini sebenarnya sempat dibicarakan dengan Sam Ratulangi. Ketika membaca petisi tersebut, Ratulangi tanpa ragu-ragu kemudian langsung menandatangani petisi tersebut.
Mengutip “Dr. Sutarjo Kartohadikusumo: Hasil Karya Dan Pengabdiannya” (1982), tercatat dalam sejarah beberapa tokoh lain yang ikut mendukung Petisi Soetardjo. Seperti Kasimo dari PPKI (Perkumpulan Politik Katolik Indonesia), Lajumin Gelar Datuk Tumenggung (Sekretaris PPBB, berasal dari Minangkabau), Mr. Ko Kwat Tiong dan SA Alatas dari front Fraksi PPBB.
Kurang lebih 12 hari sidang pleno Volksraad diselenggarakan, mulai dari tanggal 17 September hingga 29 September 1936. Dari 60 anggota Volksraad sendiri diketahui ada sekitar 46 orang yang hadir.
Melalui perdebatan yang sering akhirnya pada sidang tanggal 29 September diadakan pemungutan suara mengenai Petisi Soetardjo.
Pungutan suara ini keluar dengan hasil 26 orang setuju dengan Petisi Soetardjo dan 20 orang menolak. Dengan demikian Volksraad menyetujui adanya Petisi Soetardjo dan akan mengajukan kepada Kerajaan Belanda.
Sebenarnya dalam kelompok nasionalis sendiri juga terdapat pertentangan. Golongan yang menyetujui dengan syarat diwakili oleh Moh Husni Thamrin, sedangkan yang menolak adalah kelompok Sukarjo Wiryopranoto.
Selain dari Volksraad, sejatah mencatat terdapat pula suara-suara dari luar lembaga tersebut yang turut menyetujui Petisi Soetardjo. Seperti, Persatuan Para Bupati dan para Mahasiswa Indonesia di Nederland, Persatuan Bupati (Regenten Bond) Sedio Mulio diwakili oleh RAA Herman Kartowisastro.
Baca Juga: Sejarah Stasiun Kereta Padalarang, Pernah Dibom saat Invasi Jepang
Terdapat juga kalangan mahasiswa Indonesia dan RM Notosuroto (bangsawan Paku Alaman) yang sedang di Belanda yang turut mendukung petisi ini.
Ditolak Ratu Belanda
Keputusan mengenai diterima atau ditolaknya petisi Soetardjo baru diterima dua tahun pasca pengajuan dari petisi tersebut, tepatnya pada tahun 1938.
Keputusan mengenai petisi ini tercantum dalam Keputusan Kerajaan Nomor 40 dan datang pada tanggal 16 November 1938 atas nama Volksraad.
Menurut keputusan tersebut, bangsa Indonesia dianggap belum cukup matang untuk memikul tanggung jawab memerintah negara sendiri.
Tentu saja hasil dari keputusan ini mengecewakan bagi para pemimpin pergerakan Indonesia waktu itu. Bahkan Soetardjo sendiri menyatakan bahwa penolakan oleh Ratu Belanda ini sebagai bentuk kesombongan dan kecerobohan Belanda.
Penolakan dari Ratu Belanda ini juga menegaskan kembali sejauh mana peran dan kedudukan Volksraad di mata Kerajaan Belanda sendiri.
Moh. Natsir juga menanggapi bahwa penolakan petisi itu justru memiliki arti lebih penting dari petisi itu sendiri. Penolakan itu memberikan semangat bernegara di kalangan rakyat semakin berkobar.
Mengutip “Sejarah Kebangkitan Nasional Daerah Jawa Timur” (1978), dengan ditolaknya Petisi Soetardjo ini, akibatnya tumbuhnya kegiatan-kegiatan baru di kalangan pergerakan. Misalnya, timbulnya GAPI (Gabungan Politik Indonesia) yang merupakan respon atas penolakan Petisi Soetardjo.
Terbukti usulan mengenai petisi yang ditolak oleh Kerajaan Belanda itu memberikan penyesalan tersendiri bagi Belanda di kemudian hari. Pasalnya tepat pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia justru berhasil memerdekakan diri dan lepas dari campur tangan Belanda.
Bahkan ketika Ratu Juliana berkunjung ke Indonesia pada tahun 1971, Soetardjo sempat diperkenalkan dengan Ratu Juliana yang menolak petisi tersebut. Rupanya ratu, orang-orang Belanda dan anggota Volksraad terbukti menyesal karena justru penolakan itu membawa revolusi yang banyak menimbulkan korban. (Azi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)