harapanrakyat.com,- Penarikan retribusi parkir digital menggunakan scan barcode oleh Dinas Perhubungan Kota Banjar, Jawa Barat, segera diberlakukan pada awal bulan Oktober mendatang.
Petugas kolektor penarik retribusi parkir kendaraan bermotor yang tidak menggunakan id card dan alat scan barcode akan dianggap petugas ilegal.
Kepala Dishub Kota Banjar Asep Sutarno mengatakan, pelaksanaan retribusi parkir menggunakan aplikasi scan barcode dari juru parkir ke kolektor atau petugas Dishub, akan mulai diterapkan awal bulan Oktober 2023.
Adapun teknis penarikan tersebut nantinya para juru parkir akan dibekali name tag atau id card yang didalamnya terdapat barcode pembayaran. Kemudian, petugas kolektor tinggal membawa alat untuk scan barcode.
Setelah itu, akan dientri dan seketika itu juga akan muncul struk bukti transaksi penyetoran retribusi melalui aplikasi yang sudah disiapkan. Sehingga langsung terlihat besaran target retribusi yang harus mereka setorkan.
“Setelah dientri akan keluar struk pembayarannya. Jadi sekarang akan lebih transparan. Tidak ada “penggelebodan” karena ada bukti pembayaran dari juru parkir ke kolektor,” terang Asep Sutarno kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).
Baca Juga: Petugas Kolektor Parkir di Kota Banjar Wajib Setor Retribusi Pakai Barcode
Kolektor Penarikan Retribusi Parkir Digital di Kota Banjar Pakai Id Card
Lanjutnya menjelaskan, nantinya dalam pelaksanaan penerapan retribusi parkir digital, setiap petugas kolektor penarik retribusi parkir akan menggunakan name tag atau kartu identitas sebagai petugas kolektor.
Apabila terdapat petugas kolektor yang saat menarik retribusi tidak menggunakan name tag atau id card, maka bisa dipastikan petugas tersebut ilegal. Pihaknya pun bisa melakukan penindakan.
Adapun petugas atau kolektor penarik retribusi yang telah pihaknya siapkan yaitu sebanyak 256 orang, sesuai dengan jumlah lokasi titik parkir.
“Jika ada petugas kolektor tidak membawa name tag berarti itu petugas illegal. Itu bisa ditindak. Kita juga akan kerjasama dengan APH untuk pengawasan ke lapangan,” katanya.
Asep Sutarno mengingatkan kepada juru parkir agar menyetor retribusi sesuai target yang telah ditetapkan. Supaya pendapatan dari sektor parkir meningkat dan tercapai maksimal.
Ia menyebutkan, target pendapatan dari sektor retribusi parkir pada tahun ini sebesar Rp 808 juta. Pihaknya optimis dengan sistem penarikan retribusi parkir digital ini kedepan capaian retribusi dapat meningkat.
“Kalau setoran kurang dari target karena memang sepi, kami masih mentolerir. Tapi jangan sampai ketika sepi itu minta kurang, tapi kalau ramai tidak pernah menambah. Padahal pendapatannya lebih dari itu,” kata Asep Sutarno.
“Kalau lagi ramai setoran malah tidak naik, misalnya ada momen tertentu seperti lebaran. Nah, maka itu jangan ada alasan. Harus maksimal karena uang retribusi itu juga akan kembali ke masyarakat,” ujarnya menambahkan. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)