harapanrakyat.com,- Ratusan Warga Desa Kertajaya, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat meminta perlindungan DPRD Garut. Mereka mendatangi kantor DPRD Garut lantaran resah dengan adanya mafia tanah yang diduga memalsukan Akta Jual Beli (AJB) tanah, Selasa (5/9/2023).
Warga Desa Kertajaya menuntut pemerintah daerah merespon keluhan mereka terkait adanya mafia tanah yang meresahkan.
Masyarakat yang mengeluh diterima oleh komisi 1 DPRD Garut. Dalam audiensi, beberapa tokoh mengungkapkan persoalan mafia tanah menjadi sorotan, karena banyak warga Garut yang menjadi korban. Tak hanya itu, salah seorang warga negara asing asal Belanda pun menjadi korban AJB bodong.
“Ada mafia tanah, sebanyak 52 AJB bodong, nilainya hampir Rp 2 miliar, termasuk salah seorang warga Belanda. Ada juga milik tanah carik (tanah Desa),” kata Aceng Uum, salah seorang tokoh, Selasa (5/9/2023).
Baca Juga: Hari Pertama Operasi Zebra di Garut, Ratusan Pelanggar Lalin Kena Tegur
Sementara koordinator lapangan masyarakat mengklaim,persoalan AJB bodong diketahui Kepala Desa aktif.
Kepala Desa bahkan diduga ikut membubuhkan tanda tangan dari riwayat tanah dan aktenya. Bukan hanya milik pribadi saja yang AJB-nya dipalsukan, tetapi juga terdapat tanah milik Pemerintah, termasuk tanah milik Desa.
“Sudah berproses di pihak kepolisian, ada yang warga negara asing, asal Belanda, yang buat laporan,” kata Ruhiat, koordinator warga.
Pihak DPRD yang merasa kaget adanya mafia tanah di wilayah Desa Kertajaya, berjanji akan menjadwal ulang audiensi, agar persoalan AJB bodong di wilayah tersebut bisa ditangi dengan serius oleh berbagai pihak.
“Akan ada penjadwalan ulang, pencatatan sudah dicatatkan oleh notulen. nanti akan disampaikan di audensi ulang,” kata Deden Sopian, anggota Komisi 1 DPRD Garut, saat merespon keluhan masyarakat. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)