harapanrakyat.com – DPRD Jawa Barat resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kepariwisataan menjadi Raperda prakarsa usulan legislatif. Ketua DPRD Jawa Barat Taufik Hidayat, resmi mengumumkan usulan tersebut dalam rapat paripurna.
Taufik menjelaskan, penetapan usulan raperda ini merupakan tindak lanjut usulan yang diajukan oleh Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Jawa Barat. Bapemperda mengusulkannya dalam rapat paripurna pada tanggal 18 September 2023 lalu.
Sebelum penetapan ini, fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat telah memberikan pandangannya mengenai usulan raperda yang akan menjadi prakarsa DPRD Jawa Barat.
Baca Juga : DPRD Jawa Barat Dorong Pusat Cabut Moratorium Daerah Otonomi Baru
“Sebelum penetapan atau persetujuan, fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat memberikan pandangannya atas usulan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan menjadi prakarsa DPRD Jawa Barat,” kata Taufik, belum lama ini.
Hal ini, kata Taufik, menunjukkan langkah tersebut mendapat dukungan dari berbagai fraksi dalam DPRD Jawa Barat.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari mengharapkan, melalui raperda ini akan menjadikan Provinsi Jawa Barat sebagai pelopor dalam penyelenggaraan kepariwisataan.
“Raperda ini sangat penting bagi Jawa Barat,” ucapnya.
Cakupan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan
Sebagai informasi, Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan ini berbeda dengan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Desa Wisata. Raperda ini, memiliki cakupan yang lebih holistik yang mencakup pengaturan kepariwisataan secara menyeluruh.
Raperda ini akan mencakup beberapa aspek penting. Seperti penyusunan dan penetapan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, penetapan destinasi pariwisata. Kemudian fasilitasi pemasaran destinasi pariwisata, dan produk pariwisata yang berada di wilayah provinsi.
Baca Juga : Pj Gubernur dan DPRD Jawa Barat Tandatangani KUA PPAS 2024
Artinya, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, dalam raperda ini akan mencakup berbagai aspek penting dalam pengembangan pariwisata di Jawa Barat.
Selain itu, Raperda ini juga akan mengatur hal-hal terkait dengan pembinaan, pengawasan, pengendalian, kerjasama, alokasi anggaran kepariwisataan. Serta partisipasi masyarakat dalam pengembangan pariwisata di Provinsi Jawa Barat.
“Hal ini menunjukkan bahwa Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan sangat komprehensif dan berpotensi memberikan dampak positif yang besar untuk mengembangkan sektor pariwisata Jawa Barat,” ucapnya. (Ecep/R13/HR Online)