harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Ciamis akan segera mengumumkan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. BKPSDM Ciamis telah mengusulkan formasi PPPK tahun 2023 sebanyak 482 formasi. Namun yang ditetapkan oleh Kemenpan RB sebanyak 477 formasi. Ada 5 formasi yang tidak disetujui.
Kepala BKPSDM Ciamis Ai Rusli Suargi mengatakan, dari 477 formasi yang telah ditetapkan oleh Kemenpan RB itu terdiri dari formasi tenaga kesehatan 270, kemudian teknis 107, lalu guru 100 formasi.
“Adapun 477 formasi itu dialokasikan untuk peserta umum sebanyak 20 persen dan tenaga honorer 80 persen. Hal tersebut merupakan secara ketentuan dari Kemenpan RB,” katanya, Senin (18/9/2023).
Menurutnya, rencana pengumuman pendaftaran PPPK pada tanggal 19 September 2023 sampai tanggal 3 Oktober 2023. Namun, sebelumnya memang pengumuman pendaftaran itu pada tanggal 16 September 2023.
Akan tetapi, karena adanya beberapa hal maka pengumuman diundur oleh BKN. Sedangkan untuk para pendaftar, dapat mengunjungi lewat website BKPSDM Ciamis.
“Awalnya memang pengumuman pada 16 September 2023. Namun, surat terakhir dari BKN itu rencananya pada tanggal 19 September 2023. Mudah-mudahan tidak ada pengunduran lagi,” tuturnya.
Ai menjelaskan, untuk formasi guru sendiri itu kemungkinan mekanismenya nanti akan ada penyesuaian bagi pelamar. Akan tetapi, hal itu masih dalam dalam rakor Kemendikbud. Saat ini BKPSDM Ciamis masih menunggu keputusan rakor tersebut.
Baca Juga: Wabup Ciamis Ajak NU Sukseskan Perhelatan Pemilu 2024
“Hari ini juga masih rakor, tim kita juga ada yang sedang di sana untuk menunggu hasil rakor tersebut keputusannya seperti apa,” jelasnya.
Ai berharap kepada para pelamar PPPK agar dapat mempersiapkan diri. Tidak ada hal-hal penipuan atau menjanjikan karena semua proses pelaksanaanya secara CAT. Setelah menyelesaikan seleksi pelamar sudah bisa tahu hasilnya.
“Jadi tidak ada kemungkinan untuk manipulasi data dan sebagainya, kemudian semaunya sudah transparan karena semua orang sudah bisa melihat secara online,” pungkasnya. (Ferry/HR-Online/Editor-Dadang)