harapanrakyat.com,- Pemkab Ciamis, Jawa Barat, terus melakukan upaya pengamanan barang milik daerah berupa tanah, dengan cara melakukan sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah (Pemda).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ciamis, Asep Dedi, didampingi Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah, Muhamad Juanda mengatakan, ada ribuan aset tanah milik Pemkab Ciamis.
“Aset tanah milik Pemda Ciamis yang tersebar di 27 kecamatan dan luar Kabupaten Ciamis sebanyak 1.028 bidang tanah (Persil),” katanya kepada harapanrakyat.com, Senin (18/9/2023).
Ia mengungkapkan, bahwa sampai 31 Agustus 2023, pihaknya sudah melakukan sertifikasi aset tanah milik pemda sebanyak 678.
Pihaknya menargetkan bahwa pada tahun 2023 ini, sertifikasi tanah milik Pemda Ciamis mencapai 78%.
“Sedangkan di tahun ini kita targetkan 150 bidang tanah yang akan disertifikatkan. Dan sisanya 250 bidang pada tahun 2024 nanti,” ungkapnya.
Baca Juga: Amankan Aset Negara, BPKD Ciamis Kejar Target Sertifikasi Tanah Milik Pemda Ciamis
Sementara untuk mengoptimalkan sertifikasi aset tanah tersebut, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Badan pertanahan Nasional (BPN).
“Yaitu, dengan dengan ikut program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap,” ucapnya.
Lanjutnya menambahkan, saat melakukan pensertifikatan aset tanah tersebut, sebelumnya BPKD Ciamis terlebih dahulu mempersiapkan data atau dokumen pendukung yang kuat.
“Jika nantinya tidak lengkap, maka pihaknya meminta bantuan ke notaris atau PPAT,” terangnya.
Sedangkan mengenai sertifikasi aset tanah milik pemda, sambungnya, maka dibutuhkan koordinasi yang intens bersama pihak pemerintah desa, provinsi maupun pusat.
“Selain itu juga BPN selaku pengampu penerbitan sertifikat tanah,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)