harapanrakyat.com,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan penting mengenai etika dan perilaku menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pernyataan ini datang sebagai tanggapan terhadap ucapan Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama, yang menyatakan tidak akan memilih pasangan “Amin” karena alasan bid’ah.
MUI mendesak seluruh pihak untuk menjauhi perilaku negatif seperti ejek-mengejek dan fitnah dalam konteks Pemilu.
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, Kamis (14/9/2023), berharap kepada semua pihak, tanpa pandang bulu, pangkat atau jabatan, supaya mengendalikan diri menjelang Pemilu 2024. Kemudian, dapat berkontribusi positif dalam menjaga integritas Pemilu tersebut.
Anwar menekankan pentingnya mematuhi peraturan dan ketentuan yang ada serta menjauhi perilaku negatif, karena pelanggaran etika dalam Pemilu 2024 dapat memicu konflik dan permusuhan yang merugikan bangsa.
Baca juga: Soal Ganjar Pranowo Tampil Dalam Tayangan Adzan RCTI, MUI Bilang Begini
Anwar juga memperingatkan, jika masyarakat tidak waspada terhadap perilaku negatif ini. Persatuan dan kesatuan yang telah dibangun dengan susah payah di Indonesia dapat terancam.
Ucapan candaan Yaqut Cholil Qoumas terlontar saat Ia menghadiri orientasi P3K Diklat Keagamaan di Surabaya, Rabu (13/9/2023) kemarin. Meskipun Yaqut tidak secara eksplisit menyebut pasangan calon tertentu. Namun istilah “Amin” yang digunakan olehnya diyakini merujuk pada kandidat Capres dan Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusung oleh Koalisi Perubahan.
Namun, MUI tidak bersikap partisipatif dalam Pemilu 2024 dan lebih menekankan pentingnya menjaga etika dalam berpolitik. Mereka menekankan bahwa pemilihan pasangan calon seharusnya didasarkan pada pertimbangan program. Kualifikasi, dan visi-misi yang diusung, bukan atas alasan agama atau prasangka pribadi.
Dalam menghadapi Pemilu 2024, MUI mendukung semangat persatuan dan kesatuan sebagai kunci untuk mencapai kemajuan yang diidamkan oleh Indonesia. Pihak MUI berharap semua pihak akan berperan aktif dalam menjaga etika dan ketertiban dalam proses pemilu. Dalam upaya memastikan keberlangsungan demokrasi yang sehat dan berkualitas. (R8/HR Online/Editor Jujang)