harapanrakyat.com,- Sejumlah reklame dan alat peraga sosialisasi partai politik lainnya, ditertibkan oleh tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bawaslu, KPU, TNI/Polri kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (11/9/2023).
Penertiban itu dilakukan lantaran pemasangan reklame itu melanggar K3 (ketertiban, keamanan dan keindahan).
Kasatpol PP Ciamis Uga Yugaswara mengatakan, sebelum penertiban dilaksanakan, pihaknya terlebih dahulu adanya koordinasi di tingkat kabupaten.
“Dasarnya yaitu Perda no 10 tahun 2012 tentang K3. Biasanya juga kita melaksanakan penertiban reklame. Karena kebetulan sekarang ada pemasangan Alat Peraga Sosialisasi Pemilu 2024, maka kami koordinasi dengan pihak terkait yaitu KPU, Bawaslu, TNI, Polri dan Dinas terkait,” ungkapnya.
Baca juga: Satpol PP Ciamis Segera Tertibkan Baliho Parpol yang Langgar Perda K3
Uga melanjutkan, alat peraga sosialisasi pemilu yang ditertibkan yakni yang dipasang di jalur trotoar karena itu melanggar Perda K3.
“Selain oleh Satpol PP, reklame juga ada yang ditertibkan langsung oleh partai yang bersangkutan,” jelasnya.
Terkait waktu sendiri, kata Uga, nanti akan dievaluasi kembali. Termasuk saat ini kegiatan penertiban reklame kampanye ditindaklanjuti sampai kecamatan dan desa.
Meski belum ada protes dari pihak Parpol ataupun Caleg, namun pihaknya sudah mendapat banyak konfirmasi terkait surat dari Bawaslu untuk penertiban reklame.
“APS ataupun reklame yang saat ini ditertibkan didata Satpol PP. Bahkan tiang dari baja ringan kita tertibkan dengan baik untuk nanti bisa diambil kembali oleh parpol atau tim dari caleg itu sendiri,” jelasnya.
Kata Uga, untuk titik penertiban dilaporkan sesuai dengan lokasi pelanggaran K3. “Untuk penertiban ada dua tim, satu tim untuk di jalur protokol dari Cihaurbeuti sampai Cisaga. Satu tim lagi di pusat kota ke arah Kawali,” pungkas Uga. (Es/R8/HR Online/Editor Jujang)