harapanrakyat.com – Selebgram wanita asal Bandung Jawa Barat, berinisial IPP (24) diduga melakukan penganiayaan. Belakangan ini, video dugaan penganiayaan berdurasi satu menit yang beredar di aplikasi percakapan WhatsApp.
Dalam video tersebut, pelaku terlihat adu mulut dengan korban berinisial MA. Kemudian, pelaku menarik korban hingga tersungkur. Melihat kejadian tersebut, teman-teman pelaku yang berada di lokasi berusaha melerai.
Kuasa hukum MA, Tio Arsyaf mengatakan, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 2 Mei 2023 sekitar pukul 00.15 WIB. Lokasi kejadiannya di kawasan Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung.
Baca Juga : Seorang Aktivis HMI Patah Kaki Saat Demo Pemkot Tasikmalaya, Begini Kronologinya
Menurutnya awal kejadian tersebut, ketika pelaku menuduh korban telah merebut kekasihnya berinisial F. Namun, kata Tio, korban mengaku tidak mengenal pria yang pelaku maksudkan.
“Dari informasi yang kami terima, didasari oleh hubungan laki-laki berinisial F. Tapi sebetulnya tidak ada hubungan apa-apa dengan korban. Hanya kita tahu pria tersebut pernah menjadi pacar dari pelaku,” ujarnya kepada awak media di Kota Bandung, Kamis (28/9/2023).
Ia menjelaskan, saat dugaan penganiayaan tersebut terjadi, korban yang sedang berada di toko parfum. Pelaku langsung menghampiri korban dan terjadi cekcok hingga terjadi insiden tersebut.
“Waktu kejadian, korban tidak melawan karena tidak bisa bela diri sama sekali,” katanya.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban langsung segera dibawa ke rumah sakit. Setelah mendapat pemeriksaan medis, korban mengalami luka memar di sekitar bahu, dada, dan perut.
Korban kemudian langsung melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Bandung. Namun, unit PPA Polrestabes melimpahkan perkaranya ke Polsek Lengkong.
“Pada 1 September 2023, baru penetapan tersangka karena sudah terpenuhi dua alat bukti yaitu, berupa kesaksian dan hasil visum,” ucapnya.
Dua Laporan Polisi Dugaan Penganiayaan Terhadap Pelaku
Belakangan, Tio mengatakan, ia mendapat informasi bahwa sudah ada dua laporan polisi terhadap pelaku dengan kasus yang sama.
Baca Juga : Farida Nurhan Doxing Codeblue, Akhirnya Dipolisikan
“Berdasarkan info yang kita terima, dari tahun 2022 itu sudah ada dua laporan terkait kasus yang sama, yakni dugaan penganiayaan dan dugaan penganiayaan ringan 351 dan 352. Laporan itu terdapat di Polrestabes Bandung dan satu lagi di Polsek Lengkong,” tuturnya.
“Padahal pelaku ini, merupakan publik figur yang pernah bermain di salah satu sinetron komedi di Indonesia,” Tio menambahkan.
Saat ini, kata Tio, perkara dugaan penganiayaan tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan kepolisian dan tinggal menunggu pelimpahan ke kejaksaan di Bandung. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)