harapanrakyat.com,- Kemenkumham Jawa Barat, memberikan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Tradisional pada empat perwakilan dari pusat perbelanjaan yang ada di Cirebon.
Sertifikasi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat R Andika Dwi Prasetya, Rabu (27/9/2023).
Empat perwakilan dari pusat perbelanjaan di Cirebon yang menerima sertifikasi itu meliputi Pasar Batik Trusmi, Grage Mall Cirebon, Pasar Kue Weru, dan Pasar Pasalaran.
Adapun tujuan pemberian Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Tradisional ini sebagai langkah preventif pemerintah guna mencegah adanya pelanggaran bidang kekayaan intelektual.
Selain itu, kegiatan sertifikasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kekayaan intelektual.
Baca Juga: Tingkatkan Sinergitas, Kemenkumham Jabar Gelar Rakor Tim Pengawasan Orang Asing
Kegiatan sertifikasi ini juga berguna buat memetakan pendataan pelanggaran dalam segi kekayaan intelektual di Indonesia.
Kemenkumham Jawa Barat berharap langkah preventif tersebut dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual. Karena selama ini pelanggaran itu masih saja terjadi di tengah masyarakat.
Dari adanya Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Tradisional ini, maka pusat perbelanjaan pun akan mendapatkan manfaatnya.
Beberapa manfaat tersebut antara lain, sertifikasi sebagai bukti kalau pusat perbelanjaan itu punya komitmen menjual barang-barang yang original.
Kemudian, kepercayaan konsumen terhadap pusat perbelanjaan akan meningkat. Barang-barang yang diperjualbelikan juga akan meningkat. Serta terciptanya persaingan usaha secara sehat. (Eva/R3/HR-Online)