harapanrakyat.com,- Ketua DPRD Ciamis, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Nanang Permana setuju dan mendukung langkah Satpol PP Ciamis menegakkan Perda K3 (Ketertiban, Keamanan dan Keindahan).
Hanya saja, Ia berpesan penegakkan Perda K3 ini mesti dilaksanakan secara konsisten.
“Penegakan Perda tersebut harus dilakukan secara konsisten oleh Satpol PP. Sehingga jangan gara gara pemilu saja penegakan Perda baru dilakukan,” ungkap H Nanang, Senin (11/09/2023).
Selain alat peraga kampanye, Nanang juga menyoroti terkait masih banyaknya reklame iklan promosi bisnis dan lainnya yang juga melanggar Perda K3.
“Reklame di luar alat peraga kampanye juga harus ditertibkan. Kalau bisa kegiatannya dilaksanakan satu bulan sekali. Saya melihat masih banyak iklan iklan promosi yang memang melanggar K3 terutama memaku sarana promosi di pohon-pohon pinggir jalan,” tegasnya.
“Biar tidak terjadi politisasi, sudah seharusnya Satpol PP Ciamis melaksanakan razia reklame setiap bulan,” tambahnya.
Baca juga: Melanggar K3, Satpol PP Ciamis Tertibkan Reklame Caleg
Nanang menegaskan, pihaknya dari partai politik (PDIP) Ciamis tidak melarang Satpol PP menertibkan Alat Peraga Kampanye dari partainya, jika memang melanggar Perda K3.
“Kita sangat mematuhi terkait aturan yang K3. Jadi kalau Satpol PP melaksanakan penegakkan Perda K3 ini harus didukung semua pihak,” pungkas H Nanang Permana MH. (Fahmi/R8/HR Online/Editor Jujang)